Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti dari 60 Perkara Pidana

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Menegaskan komitmen makro dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tuntas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melangsungkan pemusnahan massal barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Agenda eksekusi yudisial ini dipusatkan di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, Rabu (15/07/2026).

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H. Agenda tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan akumulasi penyitaan dari total 60 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan. Klasifikasi rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Kluster Narkotika (25 Perkara):

    • Narkotika jenis sabu-sabu dari 23 perkara dengan berat bersih akumulatif mencapai 91,36 gram.

    • Daun ganja kering dari 1 perkara seberat 10,71 gram.

    • Pil ekstasi sebanyak 5 butir dari 1 perkara.

  • Kluster Keamanan dan Ketertiban Umum / Kamnegtibum (2 Perkara):

    • Pakaian, tas, senjata tajam jenis pisau, jerigen, serta minuman beralkohol (miras).

  • Kluster Terhadap Harta Benda / Oharda (33 Perkara):

    • Kayu hasil pembalakan, tas, keranjang, alat panen kelapa sawit (egrek dan tojok), obeng, serta instrumen kejahatan lainnya.

Formulasi pemusnahan dilakukan dengan metode destruksi total yang disesuaikan dengan karakteristik fisik masing-masing material. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih, sedangkan ganja kering, pakaian, dan barang bukti kayu dibakar di dalam tong besi. Untuk senjata tajam dan alat besi lainnya dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat difungsikan kembali.

Kajari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari sirkulasi kewajiban konstitusional Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

“Penyelenggaraan pemusnahan ini bertindak sebagai wujud akuntabilitas publik Kejari Rokan Hulu dalam mengelola barang rampasan negara. Selain memberikan kepastian hukum yang tuntas, langkah ini merupakan tindakan preventif guna mengeliminasi risiko penyalahgunaan barang bukti di lingkungan internal sekaligus menekan laju peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Rokan Hulu,” urai Kajari secara lugas.

Melalui keberhasilan eksekusi ini, Kejari Rokan Hulu mengajak seluruh komponen masyarakat dan instansi vertikal daerah untuk terus memperkuat sinergi horizontal dalam menekan angka kriminalitas, guna menciptakan iklim sosial yang aman, tertib, dan kondusif di Bumi Negeri Seribu Suluk.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan