Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Menegaskan komitmen kolektif dalam memperkuat benteng pertahanan adat dan pelestarian nilai-nilai luhur kebudayaan Melayu, para Hulubalang Lembaga Kerapatan Adat (LKA) se-Kabupaten Rokan Hulu resmi melangsungkan deklarasi susunan Pengurus Hulubalang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu masa bakti periode 2026-2031.
Agenda konsolidasi struktural adat tersebut diselenggarakan secara khidmat di salah satu gedung adat di Rokan Hulu, Kamis (09/07/2026). Jalannya prosesi dihadiri oleh keterwakilan fungsional Hulubalang dari berbagai wilayah kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu yang hadir dengan mengenakan pakaian adat Melayu lengkap.
Dalam sirkulasi deklarasi horizontal tersebut, forum permusyawaratan para Hulubalang LKA secara mufakat menunjuk dan menetapkan Sdr. Andre sebagai Ketua Pengurus Hulubalang LAMR Kabupaten Rokan Hulu untuk lima tahun ke depan.
Sirkulasi pengukuhan ini ditandai dengan pembentangan spanduk pakta deklarasi secara simbolis oleh seluruh peserta upacara. Dokumen spanduk tersebut memuat maklumat formil: “Kami Hulubalang LKA Sekabupaten Rokan Hulu Mendeklarasikan Pengurus Hulubalang LAMR 2026-2031 Selaku Ketua Sdr Andre”.
Penetapan nakhoda baru ini diproyeksikan mampu mengakselerasi sirkulasi peran fungsional Hulubalang sebagai garda terdepan dalam memproteksi, melestarikan, dan mengawal sirkulasi implementasi nilai-nilai adat serta budaya Melayu di tengah dinamika globalisasi di Rokan Hulu.
Selain bertindak sebagai internalisator nilai budaya, struktur kepengurusan Hulubalang LAMR yang baru ini diformulasikan untuk mampu bertindak sebagai mitra strategis (strategic partner) bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mengawal akselerasi pembangunan daerah yang berbasis pada kearifan lokal (local wisdom).
Melalui pembentukan kerangka kepengurusan periode 2026-2031 ini, institusi adat di Bumi Negeri Seribu Suluk diharapkan semakin solid, responsif, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi pembinaan ideologi kultural, ruang musyawarah horizontal, serta mitigasi penyelesaian konflik sosial kemasyarakatan berbasis hukum adat yang berkeadilan.
(Drjt)










