Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Menegaskan komitmen pemenuhan hak konstitusional warga negara di dalam lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Agenda strategis kelembagaan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (02/07/2026).
Dalam rapat pleno tingkat kabupaten tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Efendi Parlindungan Purba diwakili secara resmi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja), Andi Rahman.
Sirkulasi rapat pleno ini merupakan bagian dari garis instruksi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diamanatkan undang-undang kepada KPU. Langkah ini dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) vertikal daerah.
Keikutsertaan aktif jajaran Lapas Pasir Pengaraian bertindak sebagai instrumen sinkronisasi data kependudukan dinamis. Hal ini mengingat pergerakan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk, bebas, maupun mutasi antar-lapas berpotensi memengaruhi validitas daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pasir Pengaraian, Andi Rahman, memaparkan bahwa koordinasi intensif bersama KPU merupakan bagian dari program prioritas hulu untuk mendukung fungsi pelayanan dan pemenuhan hak-hak sipil warga binaan secara akuntabel.
“Sinergitas horizontal dengan KPU Rokan Hulu merupakan variabel krusial bagi kami untuk memastikan tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilihnya secara administrasi negara. Melalui sirkulasi pleno triwulanan ini, kami memperbarui data kependudukan berbasis NIK secara riil guna memperkuat sistem pemutakhiran data yang valid, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Andi Rahman secara lugas.
Melalui keberlanjutan kemitraan strategis ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian di bawah naungan Kemenkumham berkomitmen penuh untuk terus memperkuat jembatan koordinasi dengan KPU dan instansi terkait, demi menyelenggarakan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, taat regulasi, serta berorientasi pada pelayanan hak asasi warga binaan.
(Drjt)










