Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Dinamika tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memasuki babak baru setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nonaktif Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Muhammad Ripai, resmi melayangkan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Langkah hukum ini diambil atas dugaan adanya indikasi maladministrasi dan penyimpangan prosedur terkait sirkulasi pemberhentian dirinya dari keanggotaan BPD.
Adukan tersebut direspons cepat oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut melalui penerbitan surat resmi bernomor T/0694/LM.44-04/010504.2026/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Melalui surat dimaksud, Ombudsman melayangkan panggilan guna meminta keterangan, klarifikasi, serta dokumen pendukung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam lembar dokumen aduan, objek yang dipersoalkan secara hukum oleh pelapor adalah legalitas formil atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/291/2026 tanggal 10 April 2026. SK tersebut memuat tentang pengesahan pemberhentian Muhammad Ripai sebagai anggota BPD Desa Sei Kandis masa jabatan periode 2020–2028.
Berdasarkan sirkulasi keterangan pelapor, Muhammad Ripai mensinyalir adanya korelasi sanksi subjektif di balik terbitnya SK pemberhentian tersebut. Ia memaparkan bahwa tindakan penonaktifan itu terjadi pasca-dirinya bersikap proaktif dan agresif melangsungkan fungsi pengawasan kedinasan terhadap sirkulasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sei Kandis.
Guna mengurai benang kusut persidangan dokumen ini, Ombudsman RI Perwakilan Riau telah menetapkan linimasa pemanggilan kluster dinas teknis. Agenda pemeriksaan formil terhadap jajaran DPMPD Rohul dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Riau.
Sengketa administrasi ini memicu perhatian publik regional mengingat urgensinya yang bersentuhan langsung dengan variabel proteksi hukum terhadap fungsi pengawasan (check and balances) di tingkat legislatif desa.
Hingga sirkulasi berita ini dipublikasikan, otoritas pengawas Ombudsman masih melangsungkan tahapan pemeriksaan materil secara bertahap dan belum menerbitkan kesimpulan akhir (Rekomendasi). Sesuai dengan asas kepatutan, pihak DPMPD Kabupaten Rokan Hulu diberikan ruang regulasi seluas-luasnya untuk menyampaikan argumentasi kedinasan serta bukti pembanding pada sirkulasi sidang klarifikasi mendatang.
(Drjt)










