Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Sinergitas taktis jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto bersama Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menyudahi pelarian panjang seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Tersangka yang sempat buron selama lebih dari satu bulan tersebut diringkus di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
Keberhasilan operasi penegakan hukum lintas kabupaten ini diekspose secara resmi dalam kegiatan press release di halaman Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (10/07/2026). Agenda dipimpin langsung oleh Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., didampingi Kapolsubsektor Pendalian IV Koto IPTU Syafrinaldo, S.H., Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., serta Kanit Binmas IPTU Marzuki.
Sirkulasi perkara ini bermula dari laporan resmi korban, Resi Sartika (38), seorang pedagang warga Desa Lubuk Betung. Korban menjadi target aksi kejahatan jalanan (street crime) pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB, saat melintas di jalan umum Desa Lubuk Betung pasca-membeli logistik dagangan dari Pasar Ujung Batu.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku adalah membuntuti korban menggunakan sepeda motor, lalu secara agresif memotong jalur dan merampas tas hitam yang melingkar di leher korban. Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam Vivo Y19S serta uang tunai operasional usaha sebesar Rp4 juta. Korban sempat melangsungkan pengejaran mandiri, namun pelaku berhasil meloloskan diri dengan akselerasi kecepatan tinggi.
Merespons laporan tersebut, personel Polsek Rokan IV Koto melakukan koordinasi taktis bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul di bawah komando Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Melalui sirkulasi penyelidikan intensif dan pelacakan digital, tim mendeteksi keberadaan target yang bersembunyi di area perkebunan Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Tepat pada Rabu (08/07/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan bergerak melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengunci pergerakan tersangka tanpa perlawanan di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati.
Identitas tersangka terkonfirmasi berinisial J (23), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu. Berdasarkan sirkulasi interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dengan motif desakan ekonomi.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti instrumen dan hasil kejahatan, meliputi:
-
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BM 6505 MAZ (alat utama sistem kejahatan).
-
1 buah dompet hitam milik korban.
-
Dokumen sipil korban berupa 1 lembar KTP dan 1 lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, tersangka J beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di sel Mapolsek Rokan IV Koto. Tim penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
IPTU Dodi Ripo Saputra menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi indikator kesiapan polri dalam memberantas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan guna menjamin kondusifitas Kamtibmas di wilayah hulu Rokan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memanfaatkan kanal aduan resmi jika mendeteksi adanya pergerakan indikasi kriminalitas di lingkungan sekitar.
(Drjt)










