Restorasi Sejarah Luhak Rambah: Penabalan Sutan Mahmud dan Kebangkitan Raja Haiti Perkokoh Pilar Adat

Kabar Daerah6 Dilihat

PENGARAIAN – Sebuah momentum historis yang menandai kebangkitan dan penguatan eksistensi adat Melayu berlangsung khidmat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Prosesi penabalan Tengku Marcos dengan gelar Sutan Mahmud serta pemulihan gelar adat kuno yang sempat vakum ratusan tahun diselenggarakan secara terbuka di Taman Kota Pasir Pengaraian, Rabu (15/07/2026).

Prosesi agung ini dipimpin langsung oleh Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M., yang bergelar Sutan Zainal. Eksistensi upacara adat ini disaksikan langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton, Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., unsur Forkopimda, jajaran Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, para ninik mamak, serta ribuan masyarakat adat setempat.

Penabalan Tengku Marcos sebagai Sutan Mahmud memiliki nilai strategis dalam hierarki kepemimpinan adat di Luhak Rambah. Sutan Mahmud diproyeksikan bertindak sebagai mitra kerja utama Raja Luhak Rambah sekaligus jembatan pemersatu bagi puak bangsawan, termasuk wilayah adat Napitu Huta.

Dalam titah adatnya, Raja Luhak Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan menegaskan kepastian hukum adat atas gelar tunggal tersebut demi menjaga marwah kewibawaan lembaga.

“Setelah penabalan hari ini, tidak ada lagi dualisme kepemimpinan. Gelar Sutan Mahmud bersifat tunggal dan legitimasi penuh berada di tangan Tengku Marcos. Ke depan, hak eksklusif untuk melangsungkan penabalan struktur di bawahnya berada pada kewenangan beliau sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku,” tegas Sutan Zainal secara mutlak.

Pasca-prosesi, Tengku Marcos mengungkapkan komitmennya untuk mengemban amanah panjang ini guna merawat harmoni, membangun sinergi horizontal antarlembaga adat, dan mengawal pelestarian nilai kebudayaan agar tetap relevan di tengah disrupsi zaman.

Salah satu peristiwa paling sakral dalam upacara ini adalah dihidupkannya kembali (revitalisasi) gelar Sutan Haiti atau Raja Haiti. Setelah beberapa abad mengalami kekosongan garis keturunan yang ditabalkan secara resmi, hak kepemimpinan adat tersebut kini resmi disandang oleh Beni Arif Nasution.

Pemulihan gelar ini menjadi babak baru bagi pemantapan struktur adat Napitu Huta. Perwakilan keluarga besar Mangaraja Kayo Huta Haiti menyampaikan apresiasi tinggi kepada Raja Luhak Rambah dan Sutan Mahmud atas dipulihkannya identitas historis yang sempat terputus dari garis keturunan mereka.

Selain menobatkan para raja, prosesi adat ini dirangkikan dengan pengukuhan para pucuk suku sebagai langkah taktis memperkuat fondasi sosial komunal di wilayah Huta Haiti.

Para pemangku adat yang resmi dikukuhkan di antaranya:

  • Endang Sunaryo bergelar Mangaraja Kayo (Pucuk Suku Nasution Mangaraja Kayo).

  • Samsul Bahri Nasution bergelar Mangaraja Huta Tinggi.

  • Rifardi Nasution bergelar Ja Tombang.

  • Maslan Hasibuan bergelar Ja Baumi.

  • Ismail Lubis bergelar Ja Pangulu.

Sebagai wujud legalitas dan tertib administrasi adat modern, seluruh pucuk suku yang dikukuhkan menerima sertifikat resmi dari kelembagaan adat Luhak Rambah.

Kehadiran jajaran eksekutif pemerintah daerah bersama para pemangku adat dalam sirkulasi prosesi ini mengirimkan sinyal kuat akan adanya kolaborasi positif dalam meletakkan kearifan lokal (local wisdom) sebagai salah satu pilar utama pendukung akselerasi pembangunan karakter masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan