Empat Lawang, Intelmedia.co.id – Oknum Ketua Pengumpul dana arisan diduga menggelapkan dana arisan dari masyarakat, dan atas kejadian ini sudah berulang kali menghubungi oknum tersebut minta di bayar ternyata tidak mau bayar juga.
Maka korban Lilis Suryani menyampaikan bahwa Sdr. Zil ketua arisan tidak bayar arisan dengan para penerima. Maka Lilis asal Desa Muara Lintang Lama merasa dirugikan, masyarakat berharap agar pihak Kepolisian kecamatan Pendopo kabupaten Empat Lawang segera bertindak tegas kepada Sdr. Zil dan Zul agar segera ditangkap,” ungkapnya.
Lilis menceritakan kronologis kejadian tersebut awalnya Sdri. Lilis ikut arisan selama 10 kali penarikan dan dapat nomer urutan No. 9, Setelah lunas pembayaran semua arisan tersebut namum tidak kunjung dibayar oleh ketua arisan tersebut,” imbuhnya.
Maka atas perkara ini maka jelas termasuk melanggar undang-undang KUHP Baru Pasal 486 dan 492 (Diancam Penjara 4 Tahun), kami berharap oknum tersebut bisa segera ditangkap sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,’ pungkasnya. (Yapan Efendi, SH)










