Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Komitmen total jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam memutus rantai pasokan narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Melalui operasi penggerebekan taktis di sebuah tempat hiburan malam, tim opsnal berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar di Cafe MR, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kamis (02/07/2026) dini hari.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS alias Rangga (22), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah.
Sirkulasi penindakan hukum ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah terkait tingginya frekuensi aktivitas transaksi dan penyalahgunaan barang haram di lingkungan kafe tersebut. Merespons informasi valid tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul menginstruksikan tim opsnal untuk bergerak melangsungkan penyelidikan lapangan (undercover) demi memetakan posisi target.
Tepat pukul 01.00 WIB, tim taktis yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan kilat di area Cafe MR. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tersangka RS tidak dapat berkutik saat petugas menyergap dan mengunci pergerakannya di lokasi.
Dari hasil sterilisasi dan penggeledahan badan serta area sekitar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti siap edar, antara lain:
-
Narkotika Golongan I: 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 1,88 gram dan 10 lembar kertas papir.
-
Narkotika Psikotropika: 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 1,71 gram beserta 6 lembar plastik klip bening kosong.
-
Instrumen Pendukung: 1 unit kotak rokok (tempat penyimpanan), 1 unit telepon genggam (alat komunikasi transaksi), serta uang tunai Rp20.000.
Berdasarkan sirkulasi interogasi awal, tersangka RS mengakui bahwa pasokan ganja kering tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial IMEK, sedangkan sediaan pil ekstasi disuplai oleh jaringan lain berinisial IJON. Tim opsnal sempat melakukan akselerasi pengembangan lapangan (control delivery) untuk memburu kedua penyuplai tersebut, namun nomor telepon seluler yang digunakan kedua DPO telah dinonaktifkan sehingga proses pelacakan digital terputus.
Guna memperkuat berkas perkara, tim medis kepolisian langsung melangsungkan uji skrining narkoba. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RS dinyatakan positif metamfetamina, yang mengonfirmasi adanya sirkulasi penggunaan aktif zat terlarang dalam tubuhnya.
Manajemen Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus menindak tegas seluruh jaringan pengedar tanpa pandang bulu demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Bumi Negeri Seribu Suluk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rohul. Tim penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Drjt)










