Hakim PN Pasir Pengaraian Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Tersangka Terhadap Polres Rohul

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Citra Armanda, S.H., M.H., secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Sariman Siregar. Dengan putusan ini, segala upaya paksa yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu dinyatakan sah secara hukum.

Putusan atas perkara dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2026/PN Prp tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang “Sari” PN Pasir Pengaraian, Senin (11/05/2026) siang.

Dalam amar putusannya, Hakim Citra Armanda menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang tengah berjalan.

“Menimbang dan seterusnya, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Citra Armanda saat membacakan putusan pada pukul 11.50 WIB.

Ketukan palu hakim tersebut menegaskan bahwa rangkaian tindakan penyidikan yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polres Rokan Hulu terhadap Sariman Siregar telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku (prosedural).

Sidang pamungkas ini dihadiri oleh kedua belah pihak. Pihak pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Adil, yakni Andri Hasibuan, S.H., M.H., Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., dan Devi Ilhamsyah, S.H. Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh perwakilan tim hukum dari Polres Rokan Hulu.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh Sariman Siregar guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sebuah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Rohul. Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, bukti-bukti permulaan yang diajukan penyidik dinilai telah cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.

Praperadilan sendiri merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh penyidik. Dengan ditolaknya permohonan ini, Polres Rokan Hulu dipastikan akan melanjutkan penyidikan perkara pokok terhadap tersangka hingga ke meja hijau.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan