Jakarta, intelmedia.co.id – Dalam beberapa hari terakhir ini, jagad politik tanah air dihebohkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Ya, pada Kamis (2/3/2023) pekan lalu, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima). Gugatan Partai Prima sendiri dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tentu saja, vonis penundaan Pemilu ini membikin gaduh masyarakat se-Indonesia. Sejumlah tokoh pun langsung mengomentari keputusan tak biasa tersebut. Tak terkecuali Menko Polhukam, Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013 ini menilai putusan hakim PN Jakpus itu terlalu berlebihan dan membuat gaduh masyarakat.
“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
“Tapi, vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud.
Dia juga memberikan saran untuk KPU sebagai pihak tergugat.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud.
Bahkan, dia meyakini, apabila secara logika hukum, KPU pasti menang.
“Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucap dia.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan perihal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Zulkifli Atjo, Humas PN Jakpus menanggapi putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, “menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024″. Ya itu amar putusannya itu,” kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini hanya menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi pemilu.
“Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya,” kata Zulkifli.
“Jadi intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latarbelakangnya dia mengajukan gugatan,” jelasnya.
(red)




