Sikat Praktik Jalur Belakang, Pemkab Rokan Hulu dan Forkopimda Teken Pakta Integritas SPMB Bersih

Kabar Daerah17 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama jajaran unsur Forkopimda dan instansi vertikal bergerak taktis mengamankan jalannya transformasi sistem pendidikan daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama guna menyukseskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, akuntabel, dan transparan, Senin (01/06/2026).

Prosesi penandatanganan yang digelar di ruang rapat utama tersebut dihadiri oleh 14 pejabat teras kedinasan, di antaranya Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., Sekretaris Daerah, perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Polres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri, serta para kepala OPD terkait. Seluruh peserta kompak mengepalkan tangan di akhir sesi sebagai simbol keteguhan memutus rantai maladministrasi.

Pakta integritas yang ditandatangani mengunci tiga komitmen utama yang wajib ditaati secara linier oleh seluruh pemangku kebijakan, panitia seleksi, hingga kepala satuan pendidikan:

  1. Prinsip Non-Diskriminasi: Mendukung penuh dan mengawal jalannya proses SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

  2. Anti-Gratifikasi: Menolak keras, tidak meminta, serta tidak menerima suap, hadiah, komisi, atau bentuk gratifikasi lainnya yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

  3. Kepatuhan Regulasi: Berkomitmen mutlak mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB Tahun 2026.

Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., dalam pengarahan utamanya menegaskan bahwa SPMB yang kini diimplementasikan sebagai sistem pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) konvensional harus steril dari praktik titipan, pungutan liar (pungli), maupun intervensi politik dari pihak manapun.

“Penandatanganan pakta ini adalah garansi bagi masyarakat. Kita harus memastikan bahwa setiap anak di Rokan Hulu memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas. Tidak ada toleransi untuk praktik ‘jalur belakang’ atau intervensi ilegal,” tegas Bupati Anton secara lugas.

Pasca-penandatanganan ini, seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu diwajibkan mengacu penuh pada petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek RI.

Guna memastikan sistem berjalan presisi di lapangan, Pemkab Rohul juga membuka ruang pengawasan publik secara inklusif. Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan monitoring. Jika mendeteksi adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran prosedur, warga dapat segera melaporkannya melalui Posko Pengaduan SPMB Dinas Pendidikan maupun kanal pelaporan internal Forkopimda Rohul untuk ditindaklanjuti secara hukum.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan