Lindungi Petani Swadaya, Wabup Syafaruddin Poti Sidak PKS dan Warning Rantai Pasok Nakal

Kabar Daerah16 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengambil langkah represif guna merespons laporan fluktuasi harga komoditas perkebunan di tingkat akar rumput. Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) setelah menerima aduan terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai berada di bawah standar regulasi, Selasa (02/06/2026).

Dalam sidak tersebut, Wabup didampingi oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho, S.T.P., M.M., Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muzayyinul Arifin, serta Kabid Metrologi Disperindag Rohul, Nasukha, S.P. Tim bergerak menyisir tiga PKS vital, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, dan PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.

Berdasarkan hasil monitoring langsung pada sistem timbangan dan loket pembayaran, tim menemukan adanya jurang pemisah (gap) harga beli yang signifikan, khususnya bagi petani swadaya (mandiri). Jika harga mitra plasma cenderung stabil, harga untuk petani mandiri ditemukan masih di bawah standar ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Dari data lapangan, harga beli TBS petani swadaya di PT SKA tercatat di angka Rp3.100 per kilogram. Sementara di PT SAI, harga beli terpantau jauh lebih rendah, yakni menyentuh angka Rp2.840 per kilogram.

“Kami melakukan intervensi lapangan ini untuk memastikan validitas data. Faktanya, realisasi harga pembelian masih ada yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini adalah pelanggaran komitmen dan menjadi atensi serius pemda karena berdampak langsung pada hajat hidup serta kesejahteraan petani di Rohul,” tegas Wabup Syafaruddin Poti.

Sebagai solusi jangka panjang, Wabup menginstruksikan seluruh manajemen PKS—terutama korporasi non-kebun—untuk segera menghapus sistem beli putus yang merugikan dan beralih ke sistem kemitraan resmi dengan kelembagaan tani lokal, baik melalui Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Koperasi Unit Desa (KUD).

Pola kemitraan tersebut wajib dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang mengikat secara hukum. Struktur perjanjian harus mengacu penuh pada Peraturan Gubernur (Perguba) Riau No. 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Perusahaan wajib membina tata kelola hortikultura petani, bukan sekadar bertindak sebagai pembeli komoditas. Jika kualitas vegetasi buah dari koptan binaan bagus, otomatis PKS mendapatkan bahan baku berkualitas tinggi dan petani mendapatkan harga yang adil (fair trade). Ini asas saling menguntungkan,” tambah Syafaruddin.

Di sisi lain, orang nomor dua di Rohul ini juga memberikan warning keras kepada para pengepul (tauke) dan pemilik peron (timbangan sawit) swasta agar tidak melakukan spekulasi pasar dengan memanfaatkan dinamika domestik untuk menekan harga jual petani mandiri.

Guna mengonsolidasikan komitmen ini, Pemkab Rohul menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap seluruh jajaran manajemen PKS se-Rokan Hulu dalam waktu dekat. Sementara itu, Disnakbun Rohul mengonfirmasi akan melakukan pengawasan ketat per hari (per day) terhadap fluktuasi harga di seluruh PKS. Data harian tersebut akan direkapitulasi secara berkala ke tingkat Provinsi hingga ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI sebagai basis intervensi kebijakan pusat.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan