Operasi Senyap Satresnarkoba Polresta Cirebon: Jaringan Pengedar Obat Keras di Tiga Lokasi Berbeda Digulung dalam Semalam

Berita Polisi115 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melakukan aksi sapu bersih terhadap jaringan pengedar sediaan farmasi tanpa izin. Dalam operasi maraton yang digelar pada Selasa (05/05/2026), petugas berhasil meringkus tiga tersangka di tiga titik berbeda yakni wilayah Weru, Kedawung, dan Sumber.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan berantai ini merupakan hasil pengembangan intensif untuk memutus mata rantai peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Operasi dimulai pada sore hari dan berlanjut hingga tengah malam dengan rincian sebagai berikut:

  • Pukul 17.00 WIB (Desa Weru Lor): Petugas menggerebek sebuah rumah kos dan mengamankan tersangka R (28). Dari lokasi ini, disita 310 tablet Tramadol serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial H.

  • Pukul 20.30 WIB (Desa Kedawung): Berdasarkan pengembangan, tim bergerak ke Jalan Pulomas dan meringkus HW (31). Petugas menyita 110 tablet Tramadol. HW teridentifikasi mendapatkan suplai dari seorang DPO berinisial F.

  • Pukul 23.30 WIB (Kaliwadas, Sumber): Operasi ditutup dengan penangkapan tersangka A (31) beserta barang bukti 60 tablet Tramadol. Diketahui, A merupakan bagian dari jaringan tersangka R yang telah ditangkap sebelumnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 480 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah ponsel sebagai alat komunikasi transaksi. Para tersangka diketahui memanfaatkan rumah tinggal dan rumah kos sebagai basis penyimpanan sekaligus tempat transaksi guna mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

“Kami tidak akan berhenti pada para pengecer ini. Tim di lapangan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di atasnya. Perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.

Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline 110. Kerjasama masyarakat dinilai sangat krusial dalam memberantas peredaran obat ilegal hingga ke akar-akarnya.

(Fjr)