Sikat Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus dan Ringkus 34 Tersangka

Berita Polisi4 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Melalui konferensi pers resmi di Mapolresta Cirebon, kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba sekaligus meringkus 34 tersangka, Rabu (27/05/2026).

Operasi represif ini menyasar jaringan pengedar lintas kecamatan dengan komoditas sitaan mulai dari sabu, tembakau sintetis, hingga puluhan ribu butir obat keras terbatas (OKT).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan bahwa dari total 33 kasus yang berhasil dibongkar, klasifikasi perkaranya meliputi:

  • Kasus Narkotika: 6 laporan kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis.

  • Kasus Sediaan Farmasi: 26 kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar resmi.

Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan rentang profesi yang bervariasi, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, hingga beberapa di antaranya berstatus pengangguran yang beralih menjadi kurir serta bandar lokal.

Dari tangan para tersangka, penyidik Satres Narkoba mengamankan rantai pasokan barang bukti siap edar dengan rincian:

  • Narkotika: Sabu-sabu seberat 14,31 gram dan tembakau sintetis seberat 21,12 gram.

  • Obat Keras Terbatas: 10.717 butir Tramadol, 7.166 butir Trihexyphenidyl, dan 48 butir Hexymer.

  • Uang Tunai & Logistik: Uang hasil transaksi senilai Rp8,4 juta, timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip bening, telepon genggam milik tersangka, serta beberapa unit kendaraan bermotor yang digunakan sebagai alat operasional.

“Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi mendalam, pemetaan siber, serta pengembangan jaringan di lapangan. Kami menegaskan tidak ada ruang aman bagi para pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Cirebon melalui bisnis haram ini,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebaran kasus ini berada di 15 titik kecamatan vital, antara lain Kecamatan Sumber, Weru, Palimanan, Klangenan, Dukupuntang, Beber, Greged, Pangenan, Astanajapura, Lemahabang, Susukan, Ciledug, Gebang, Pabedilan, hingga Losari.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menerapkan pola transaksi yang terputus guna mengelabui petugas di lapangan. Beberapa modus operandi yang digunakan meliputi:

  1. Sistem Tempel: Menaruh barang di titik koordinat peta tertentu setelah pembeli mentransfer sejumlah uang.

  2. Cash on Delivery (COD): Transaksi langsung di lokasi yang dianggap aman secara acak.

  3. Penjualan Terselubung: Memanfaatkan warung kelontong atau kios tiruan untuk mengedarkan sediaan farmasi ilegal secara langsung kepada konsumen usia remaja.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, para pengedar obat keras tertentu (OKT) ilegal dijerat dengan pasal pidana berat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat benteng pencegahan dari tingkat keluarga dan aktif mengoptimalkan Hotline Call Center 110 Polresta Cirebon jika mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

(Fjr)

Tinggalkan Balasan