Kejar Target Rp18 Miliar, Pemkab Rokan Hulu Sinkronisasi Data SPPT PBB-P2 dengan Basis Kartu Keluarga

Kabar Daerah13 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun pajak 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat fiskal pembangunan.

Dalam APBD 2026, Pemkab Rohul menetapkan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp18 miliar. Berdasarkan data SPPT yang telah dicetak, potensi saat ini baru menyentuh angka Rp15 miliar, sehingga terdapat gap sebesar Rp3 miliar yang harus dipenuhi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Zulheri, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menerapkan metode validasi baru dengan menyandingkan data SPPT langsung dengan data Kartu Keluarga (KK) di tingkat desa.

“Jumlah register KK di desa akan menjadi basis data kuat untuk penerbitan SPPT ke depan. Kami menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk melakukan pendataan ulang serta sinkronisasi data bersama pihak kecamatan guna menjaring objek pajak baru,” ujar Zulheri.

Masyarakat selaku wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pembayaran melalui kolektor pajak di wilayah masing-masing sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

  • Denda Keterlambatan: Wajib pajak yang melampaui batas waktu akan dikenakan denda sebesar 1 persen.

  • Sanksi Administratif Desa: Bupati Rohul berencana melakukan langkah tegas berupa penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa atau kelurahan yang realisasi penerimaan pajaknya dinilai rendah atau tidak mencapai target.

Sebagai bentuk motivasi, Pemkab Rohul memberikan penghargaan kepada sejumlah desa yang menunjukkan performa luar biasa dalam pelunasan pajak sebelum jatuh tempo, di antaranya Desa Mahato (Kecamatan Tambusai Utara) dan Desa Bonai. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan mereka mengelola potensi pajak non-perkebunan yang mencapai lebih dari Rp500 juta.

Saat ini, terdapat lebih dari 115 ribu wajib pajak PBB-P2 yang tersebar di 16 kecamatan se-Rokan Hulu. Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Bapenda Rohul optimis dapat mencapai realisasi minimal 90 persen dari target yang ditetapkan.

“Kami terus memacu kerja sama lintas sektor, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk memastikan pengawasan objek pajak berjalan maksimal demi kemandirian fiskal daerah,” pungkas Zulheri.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan