Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Jaringan Antar-Wilayah

Kabar Daerah46 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Gelombang aspirasi terkait keadilan pengelolaan sumber daya alam lokal kembali disuarakan oleh masyarakat Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai. Puluhan perwakilan warga mendatangi Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu guna menggelar forum audiensi langsung bersama Bupati Anton, S.T., M.M., Rabu (20/05/2026).

Agenda utama pertemuan taktis ini berpusat pada tuntutan masyarakat terhadap nasib pengelolaan eks kebun Tambusai Timur milik PT Torus Ganda, yang saat ini operasionalnya berada di bawah manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Warga mendesak adanya keterlibatan masyarakat lokal sebagai mitra resmi dalam skema pengelolaan komoditas kelapa sawit tersebut.

Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, Kepala Desa Lubuk Soting, serta tokoh masyarakat setempat. Di hadapan bupati, warga memaparkan bahwa langkah diplomasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian aksi sebelumnya.

Tercatat pada 17 Mei 2026, pihak desa telah melayangkan surat permohonan kemitraan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Langkah surat-menyurat tersebut juga sempat diperkuat dengan aksi penyampaian pendapat secara damai di depan kantor operasional PT APN guna menegaskan keseriusan tuntutan warga.

“Tuntutan kami jelas dan tidak muluk-muluk. Kami hanya ingin diakomodasi sebagai mitra resmi dalam tata kelola perkebunan tersebut karena secara geografis lahan kelapa sawit itu berada di wilayah administrasi Desa Lubuk Soting. Ini adalah ruang perjuangan demi keadilan ekonomi masyarakat tempatan,” tegas Robaa Nasution, salah satu tokoh masyarakat yang hadir.

Merespons runtunan aspirasi tersebut, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., menyatakan pihak pemerintah daerah memahami sepenuhnya substansi dari keresahan serta harapan yang dibawa oleh warga Lubuk Soting. Kendati demikian, Bupati secara objektif juga memaparkan batasan regulasi dan kewenangan yuridis eksekutif di daerah.

“Pemerintah daerah secara regulasi tidak memiliki kewenangan intervensi langsung terhadap aspek operasional privat yang dilakukan oleh pihak PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, posisi Pemkab Rohul di sini berdiri tegak sebagai mediator strategis. Kami menggaransi seluruh keluhan, dokumen, dan tuntutan tertulis masyarakat ini akan kami koordinasikan serta teruskan secara formal kepada pihak manajemen perusahaan terkait,” jelas Anton.

Menutup jalannya audiensi, Bupati Anton mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat Desa Lubuk Soting tetap mengedepankan koridor hukum dan cara-cara persuasif dalam mengawal isu ini. Warga diminta menahan diri dari tindakan anarkis serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses komunikasi dinamis ini berjalan.

Pertemuan di rumah dinas ini diharapkan mampu menjadi jembatan resolusi konflik awal yang konstruktif. Goal utamanya adalah merumuskan win-win solution yang dapat mengakomodasi hak ekonomi masyarakat lokal tanpa mengganggu iklim investasi industri perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan