Sikat Peredaran Narkoba, Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Sabu Saat Menunggangi Kawasaki Tracker

Berita Polisi15 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Komitmen Polsek Tambusai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu kembali membuahkan hasil nyata. Seorang pria berinisial M.A.A. (32), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu, berhasil diringkus petugas di Desa Talikumain, Selasa (12/05/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai, IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., ini dilakukan di Jalan Gang Serasi Motor setelah menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas transaksi narkoba di area tersebut.

Berdasarkan pengintaian intensif, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru. Tanpa membuang waktu, tim operasional Polsek Tambusai langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat.

Dari hasil pemeriksaan badan dan kendaraan, petugas menemukan paket barang haram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Narkotika: 1 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,96 gram.

  • Alat Pendukung: 1 buah gunting, 1 kotak handsfree berisi kaca pirek, dan bungkus rokok tempat menyimpan sabu.

  • Elektronik & Kendaraan: 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05S warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Tracker biru tanpa perlawanan.

Tersangka M.A.A., yang merupakan warga Kecamatan Tambusai Utara, tidak dapat mengelak setelah hasil tes urine menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika. Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Tambusai. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba demi keselamatan generasi muda kita,” tegas IPTU Kristian Hadinata Sirait.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan