Cirebon, intelmedia.co.id – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon terus mengintensifkan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Langkah tegas ini dibuktikan melalui operasi razia minuman keras (miras) skala besar yang berhasil menyita sebanyak 237 botol miras siap edar, Jumat (22/05/2026).
Ratusan botol miras yang diamankan petugas tersebut terdiri dari berbagai merek pabrikan serta puluhan liter miras tradisional jenis ciu yang disinyalir kuat menjadi salah satu pemicu utama aksi kriminalitas jalanan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi pekat ini bergerak secara simultan dengan melibatkan seluruh satuan fungsi di Mapolresta hingga jajaran Polsek di tingkat kecamatan. Petugas menyisir sejumlah warung kelontong, depot, serta titik-titik rawan yang terindikasi kuat masih nekat melakukan transaksi jual-beli minuman beralkohol tanpa izin.
“Dari hasil penyisiran di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon, kami menyita total 237 botol miras pabrikan dan ciu. Tidak sekadar menyita barang bukti, para pedagang atau penjual miras ilegal tersebut langsung kami gelandang untuk diproses hukum melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Kombes Pol. Sumarni.
Guna mempersempit ruang gerak peredaran miras dan menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi formal milik kepolisian.
Warga diminta aktif melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan, peredaran miras, maupun tindak kejahatan lainnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Manajemen bergaransi bahwa setiap aduan yang masuk akan langsung direspons secara taktis oleh personel terdekat untuk penanganan cepat di lapangan.
Pemberantasan peredaran miras ini dinilai krusial mengingat efek domino konsumsi alkohol kerap memicu aksi tawuran remaja, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Melalui operasi represif yang terukur ini, Polresta Cirebon berharap dapat membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat bahwa menjaga kondusivitas keamanan lingkungan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab moral seluruh elemen warga demi mewujudkan Kabupaten Cirebon yang aman, tertib, dan religius.
(Fjr)










