Rokan Hulu intelmedia.co.id, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mempertegas komitmennya dalam penyelarasan standar pelayanan publik di lingkup penegakan hukum. Hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan jajaran Lapas secara virtual dalam agenda Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 21, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan strategis yang diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau ini dibuka langsung oleh Ketua PT Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., serta melibatkan unsur pimpinan dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga perwakilan Lapas se-Provinsi Riau.
Fokus utama dalam dialog episode ke-21 ini adalah melakukan reviu menyeluruh terhadap standar pelayanan di lingkungan peradilan wilayah hukum Provinsi Riau. Materi yang disampaikan menekankan pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun warga binaan.
“Sinergi antar-stakeholder adalah kunci utama. Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan melayani. Penyelarasan standar pelayanan ini bertujuan agar kualitas layanan di kepolisian, kejaksaan, hingga lapas memiliki standar mutu yang seragam,” tegas Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi.
Keikutsertaan Lapas Pasir Pengaraian dalam forum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung koordinasi lintas instansi. Hal ini sangat krusial mengingat fungsi Lapas berada di ujung rantai sistem peradilan pidana (Criminal Justice System), yang sangat bergantung pada efektivitas pelayanan dari tahap penyidikan dan persidangan.
Melalui dialog interaktif ini, jajaran Lapas Pasir Pengaraian mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan teknis pelayanan peradilan yang dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam aspek administrasi hukum dan koordinasi penahanan.
Program PRIMA diharapkan menjadi sarana komunikasi rutin yang efektif untuk memecah sumbatan informasi antar-lembaga penegak hukum. Dengan adanya pemahaman yang selaras mengenai standar pelayanan, diharapkan penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan secara berkesinambungan, efisien, dan profesional demi mewujudkan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat Riau.
(Drjt)










