Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Tim gabungan Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang tersangka berinisial AAP (36) diringkus petugas setelah teridentifikasi terlibat dalam belasan aksi kejahatan di berbagai wilayah hukum Rokan Hulu, Jumat sore (03/04/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan korban, M.H. (44), warga Pasir Pengaraian, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario biru di halaman rumahnya saat hendak melaksanakan salat tahajud pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim Raga langsung bergerak melakukan pengejaran secara intensif. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengendus keberadaan pelaku di wilayah Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Namun, saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti dan lokasi kejadian (TKP) lainnya, tersangka AAP mencoba melawan dan melarikan diri dari kawalan petugas. Setelah tembakan peringatan ke udara tidak diindahkan, petugas terpaksa melepaskan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka AAP mengakui telah melakukan sedikitnya 16 aksi kejahatan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Rokan Hulu dan sekitarnya, yang terdiri dari:
-
15 Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Menyasar sepeda motor, laptop, dan barang berharga lainnya.
-
1 Kasus Penggelapan.
Dalam menjalankan aksinya, AAP dibantu oleh seorang rekan yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru (milik korban M.H.).
-
Satu unit sepeda motor Honda Beat (diduga hasil kejahatan lain).
-
Satu lembar STNK asli.
Saat ini, tersangka AAP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri.
Polres Rokan Hulu kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di lingkungan pemukiman.
(Drjt)












