Gerebek Rumah di Astanajapura, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Pengedar dan Sita Ratusan Obat Keras

Berita Polisi100 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon bergerak taktis menggagalkan peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar resmi. Petugas berhasil meringkus seorang kurir sekaligus pengedar berinisial AM alias A (29) di sebuah hunian di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/05/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari komitmen represif kepolisian dalam memutus rantai pasokan obat keras terbatas (OKT) yang kerap menyasar kalangan remaja di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AM merupakan hasil investigasi mendalam dan pemetaan siber yang dilakukan oleh personel di lapangan pasca-menerima aduan dari masyarakat.

“Petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya aktivitas transaksi sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim mendapati ratusan butir obat keras tertentu siap edar yang disimpan secara terselubung,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Jumat (29/05/2026).

Dari hasil penggeledahan intensif di TKP, penyidik Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti operasional, antara lain:

  • Obat Keras Terbatas: 437 tablet Tramadol dan 412 butir Trihexyphenidyl.

  • Logistik Transaksi: Uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga kuat merupakan hasil perputaran transaksi hari itu, telepon genggam operasional untuk berkomunikasi dengan konsumen, serta satu buah tas selempang hitam yang digunakan untuk menyembunyikan paket obat.

Berdasarkan hasil riwayat pemeriksaan awal, tersangka AM yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui secara kooperatif bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang penyuplai berinisial AZ dengan sistem beli putus untuk kemudian diecer kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Tim Opsnal di lapangan tengah melakukan pengembangan intensif secara progresif guna memburu dan membongkar identitas asli AZ yang diduga bertindak sebagai pemasok utama jaringan sediaan farmasi ilegal di wilayah Cirebon Timur.

(Fjr)

Tinggalkan Balasan