Polda Riau Tegaskan Penangkapan Sariman Siregar Murni Pidana, Bukan Kriminalisasi

Berita Polisi0 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Gelombang aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat Melayu Rantau Kasai di Mapolres dan Sekretariat DPRD Rokan Hulu, Selasa (07/04/2026), memicu polemik di ruang publik. Massa menuntut pembebasan mantan Kadiv Humas PT Torganda dan PT Torus Ganda, Sariman Siregar, atas tuduhan kriminalisasi. Namun, otoritas kepolisian memberikan klarifikasi tegas bahwa proses hukum yang berjalan murni didasarkan pada dugaan tindak pidana.

​Pihak aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polda Riau membantah narasi kriminalisasi maupun keterlibatan laporan dari pihak PT Agrinas dalam perkara ini.

​Berdasarkan informasi dari lingkungan Polda Riau, penangkapan Sariman Siregar didorong oleh sejumlah temuan bukti terkait dugaan pelanggaran pidana murni. Beberapa poin utama yang menjadi dasar penyidikan antara lain:

    1. Penggelapan Kendaraan: Dugaan penggelapan mobil operasional milik PT Torganda.
    2. Penggelapan Dana: Dugaan penyalahgunaan dana perusahaan dengan nilai taksiran mencapai Rp2,5 miliar.
    3. Tipikor: Dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi pembangunan jembatan.

​“Kasus ini murni perkara pidana, bukan kriminalisasi sebagaimana yang berkembang di opini publik. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas sumber APH Polda Riau.

​Merespons dinamika tersebut, Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya laporan terkait penggelapan aset perusahaan tersebut. Guna efektivitas dan transparansi, perkara kini telah ditarik untuk ditangani langsung oleh Polda Riau.

​“Benar, terkait dugaan penggelapan mobil operasional PT Torganda, saat ini penanganannya sudah berada di tingkat Polda Riau untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Tony Prawira.

​Kasus ini menjadi potret benturan antara aksi solidaritas sosial dengan realitas proses hukum di lapangan. Meskipun aksi massa mendapat sorotan luas hingga ke tingkat nasional, pihak kepolisian tetap berkomitmen menjalankan prosedur hukum secara profesional dan akuntabel.

​Penegasan “Murni Pidana” ini diharapkan dapat menjernihkan simpang siur informasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

​Saat ini, publik menantikan perkembangan penyidikan yang lebih transparan dari Polda Riau. Fakta-fakta yang ditemukan akan diuji di meja hijau untuk mengungkap kebenaran di balik polemik yang mengguncang wilayah Rokan Hulu ini. Kepolisian menjamin proses hukum akan berlangsung tajam, akurat, dan terpercaya tanpa intervensi pihak manapun.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan