Bandung, Intelmedia.co.id Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/267-Bapenda/2020, tanggal 24 Juli 2020, memberikan insentif pajak daerah
Melalui Program Triple Untung Plus Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Lebih Mudah
Head Lines