Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali dibuktikan. Tim gabungan Resmob dan Tim Raga Polres Rohul berhasil meringkus tiga orang pria yang menjadi otak di balik pembobolan sebuah rumah di Desa Sungai Kumango, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan para pelaku dilakukan secara maraton di lokasi yang berbeda kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Aksi pencurian ini menimpa Akirman, warga Desa Sungai Kumango. Kejadian bermula saat korban yang sedang berada di luar daerah menerima kabar bahwa kondisi rumahnya telah berantakan.
Para pelaku diduga masuk dengan merusak akses rumah dan menggasak berbagai barang berharga, mulai dari kendaraan bermotor hingga alat elektronik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15,35 Juta.
Berdasarkan laporan kepolisian di Polsek Tambusai, tim penyelidik langsung bergerak melakukan pelacakan intensif di lapangan. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan pada malam hari:
-
Pukul 20.30 WIB: Petugas membekuk pelaku berinisial MA dan JP di wilayah Lenggopan, Kelurahan Pasir Pengaraian.
-
Pukul 22.00 WIB: Petugas menangkap pelaku ketiga berinisial SW di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Dalam interogasi awal, ketiganya mengakui telah membobol rumah korban pada Senin (2/3/2026) siang saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual oleh para pelaku, antara lain:
-
Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Supra X).
-
Satu unit TV merk LG.
-
Dua unit konsol permainan (PlayStation 3).
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kurang dari 24 jam, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
(Drjt)










