Cirebon, intelmedia.co.id – Jajaran Polresta Cirebon terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) guna menjamin keamanan dan ketertiban. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Cirebon.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap berawal dari pengaruh alkohol.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim di lapangan berhasil menyita total 65 botol minuman keras dalam berbagai jenis.
Rincian Hasil Razia:
-
Miras Pabrikan: Berbagai merk botol pabrikan yang dijual tanpa izin resmi.
-
Miras Tradisional: Sejumlah botol miras jenis ciu yang beredar di masyarakat.
-
Tindakan Hukum: Para penjual yang terjaring razia langsung diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai efek jera.
“Kami mengamankan 65 botol miras pabrikan dan ciu dari berbagai wilayah. Penjualnya langsung diproses tipiring sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Sabtu (28/2/2026).
Operasi ini tidak hanya dilakukan di tingkat Polres, tetapi juga diperluas hingga ke seluruh Polsek jajaran. Kapolresta menegaskan bahwa pembersihan peredaran miras akan dilakukan secara konsisten guna mencegah aksi kriminalitas jalanan dan gangguan ketertiban lainnya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan lingkungan sangat bergantung pada partisipasi elemen masyarakat. Laporan atau aduan warga menjadi kunci bagi kepolisian untuk bertindak cepat.
Layanan Aduan Polresta Cirebon: Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau aktivitas yang mengganggu kondusivitas wilayah. Kepolisian memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti dalam waktu singkat.
“Laporan masyarakat sangat berarti. Partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan adalah bantuan besar bagi kami dalam mencegah aksi kriminalitas,” pungkas Kapolresta.
(Fjr)











