CIAMIS intelmedia.co.id Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan perdana pada 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi.
Pelaksanaan WFH di Pemkab Ciamis dilakukan secara selektif. Setiap perangkat daerah diwajibkan menerapkan sistem kerja dengan komposisi minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah.
Pengaturan proporsi ini diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak menurun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.
Namun demikian, tidak semua pegawai dapat mengikuti skema WFH. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta sejumlah unit layanan publik penting. Di antaranya unit kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD, layanan ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan, serta layanan kependudukan dan unit pelayanan lainnya.
Upaya efisiensi penggunaan sumber daya turut menjadi perhatian serius dalam kebijakan yang tertuang pada Surat Edaran tersebut. Salah satu langkah yang ditekankan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan, sebagai bentuk komitmen dalam menekan konsumsi bahan bakar fosil serta mendukung pengelolaan energi yang lebih berkelanjutan.
Sebagai alternatif, penggunaan kendaraan listrik mulai dianjurkan guna menggantikan kendaraan konvensional. Selain itu, aparatur juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum, bersepeda, maupun menggunakan moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M menjelaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi aturan kedisiplinan. Salah satunya adalah melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pukul 08.30, 12.30, dan 16.00. Hal tersebut Ia sampaikan saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jum’at (17/04/2026).
Di lingkungan Setda Ciamis sendiri, jumlah pegawai yang menjalankan WFH mencapai 58 orang, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor (Work From Office / WFO). Sistem ini diterapkan secara bergiliran setiap minggu agar seluruh pegawai merasakan pola kerja yang sama.
“Jika terdapat hal-hal khusus atau kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran di kantor, maka pegawai yang sedang WFH harus segera melaksanakan tugas secara WFO,” ujar Wawan.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja pegawai. Justru sebaliknya, produktivitas dan capaian kerja harus tetap terjaga bahkan meningkat.
“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif, sekaligus mendukung modernisasi birokrasi di era digital.
Yana












