Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul) bersiap memperketat pengawasan di jalur darat melalui pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Operasi kewilayahan berskala terpusat ini akan digelar serentak selama 14 hari penuh, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026 mendatang.
Mengusung tema taktis “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini didesain secara struktural untuk meningkatkan penetrasi kepatuhan hukum masyarakat di jalan raya sekaligus menekan fatalitas angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., memaparkan bahwa petugas di lapangan akan memprioritaskan penindakan terhadap enam jenis pelanggaran kasat mata yang dinilai memicu risiko kecelakaan tinggi:
-
Proteksi Roda Dua: Pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
-
Proteksi Roda Empat: Pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
-
Kontrol Laju Kendaraan: Pengemudi yang berkendara melebihi ambang batas kecepatan yang ditentukan (speeding).
-
Distraksi Konsentrasi: Mengoperasikan telepon genggam (handphone) aktif saat kendaraan sedang melaju.
-
Kondisi Fisik Pengemudi: Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, narkotika, atau zat adiktif lainnya.
-
Kepatuhan Marka Jalan: Tindakan nekat melanggar rambu-rambu lalu lintas serta melawan arus lalu lintas.
Kasat Lantas menegaskan bahwa formula pergelaran pasukan di lapangan akan mengedepankan kombinasi pola preventif-edukatif, tanpa mengesampingkan penegakan hukum (gakkum) yang tegas dan terukur.
“Fokus utama pergelaran personel kali ini adalah langkah preventif dan edukasi simpatik. Namun, penindakan hukum yang rigid tetap kami berlakukan secara selektif prioritas bagi para pelanggar yang tindakannya berpotensi memicu fatalitas korban di jalan raya,” tegas AKP Suheri Sitorus, Jumat (05/06/2026).
Menjelang dimulainya operasi ini, jajaran Satlantas Polres Rohul mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melengkapi dokumen wajib administrasi berkendara—seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah—serta memeriksa kelaikan teknis kendaraan sebelum bepergian.
Guna mengoptimalkan pelayanan publik, Polres Rohul juga mengaktifkan integrasi saluran darurat melalui Call Center Kepolisian 110 yang beroperasi aktif selama 24 jam bebas pulsa. Warga diimbau memanfaatkan kanal tersebut untuk melaporkan potensi gangguan kamseltibcar lantas, hambatan di jalan raya, maupun kebutuhan asistensi darurat di lapangan.
(Drjt)










