Ops Antik Lancang Kuning 2026: Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Lingkar

Berita Polisi0 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencatatkan keberhasilan dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria berinisial D.S. (27), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Rambah, Jumat (17/04/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi, Kabupaten Rokan Hulu, yang disinyalir kerap menjadi titik aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Merespons cepat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • Satu paket sabu dengan berat kotor 1,32 gram dalam plastik klip bening.

  • Satu unit alat hisap (bong) rakitan dari botol plastik.

  • Satu helai jaket hitam dan satu unit telepon genggam Android.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, tersangka yang merupakan warga Rambah Hilir tersebut mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. D.S. mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami telah melakukan upaya pengembangan untuk mengejar pemasok utama, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Pengejaran akan terus kami lakukan hingga ke akar jaringan ini,” tegas Iptu Dendy Gusrianto.

Selain bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Metamfetamina, yang semakin memperkuat keterlibatan pelaku dalam lingkaran narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, D.S. dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan Operasi Antik 2026 demi mewujudkan “Negeri Seribu Suluk” yang bersih dari pengaruh narkoba. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan