Kamuflase Kotak Setrika Terbongkar: Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal

Berita Polisi0 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Genderang perang terhadap peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal terus ditabuh oleh jajaran Polresta Cirebon. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Kamis sore (16/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AM (23) yang diduga kuat sebagai pengedar pil haram di wilayah Kabupaten Cirebon.

Tersangka tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan dengan modus unik di dalam kotak bekas setrika listrik guna mengelabui pengawasan petugas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Dari tangan AM, petugas menyita sejumlah barang bukti yang merupakan sisa dari stok yang telah diedarkan, antara lain:

  • 515 butir Tramadol.

  • 53 butir Trihexyphenidyl.

  • Uang tunai senilai Rp994.000 yang diduga hasil transaksi.

  • Satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi.

  • Satu buah kardus setrika yang digunakan sebagai sarana kamuflase.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AM diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BR. Saat ini, BR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba guna memutus rantai peredaran hingga ke akarnya.

“Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan ini adalah pesan keras bagi jaringan lainnya: Kami akan segera menyeret Anda ke balik jeruji besi!” tegas Kombes Pol. Imara Utama.

Tersangka AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara yang berat sebagai konsekuensi dari tindakan ilegal mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Polresta Cirebon senantiasa mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras melalui layanan Call Center 110. Partisipasi publik dinilai krusial untuk menjaga generasi muda Cirebon dari ancaman bahaya obat-obatan terlarang.

(Fjr)

Tinggalkan Balasan