Diduga Proyek Siluman, Normalisasi Sungai Desa Dawuan Penghubung Sungai Desa Jati Merta 700 Meter Tanpa Papan RAB

Cirebon, intelmedia.co.id – Proyek normalisasi tanggul sungai Dawuan kec Tenga tani dan penghubung tanggul sungai desa jati Merta kec gunung jati sepanjang kurang lebih 700 meter yang berlokasi di kab Cirebon, diduga merupakan proyek siluman. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek atau papan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semestinya wajib.

Pantauan langsung tim Intel media di lapangan, kamis (20/8/2026) pada waktu jam 13:30 WIB tampak aktivitas pengerukan tanggul sungai sedang berlangsung. Namun, tidak ditemukan satu pun papan informasi yang menjelaskan sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan proyek tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi, tidak ada satu pun pihak yang dapat dimintai keterangan.pihak media kebetulan ktmu yang mengaku konsultan pengwas yang namaya BPK Dede tersebut bilng nya tidak tau anggaranya. Pihak pengelola proyek maupun penanggung jawab teknis tidak berada di lokasi. Dua pekerja alat berat yang terlihat di lapangan pun memilih bungkam saat ditanya soal detail proyek tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek tersebut tidak sesuai prosedur standar pelaksanaan kegiatan infrastruktur publik, yang mengharuskan transparansi kepada masyarakat, terutama dalam penggunaan anggaran negara.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek tersebut berasal dari instansi mana. “Tiba-tiba aja ada pekerjaan pengerukan sungai Kami juga nggak tahu itu proyek dari mana, dan anggarannya berapa,” ungkap salah satu warga setempat.

Jika benar proyek ini menggunakan dana APBD atau APBN, maka ketidak jelasan ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan-perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan setiap proyek mencantumkan papan keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Masyarakat dan pemerhati anggaran pun mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon, segera melakukan pengecekan dan investigasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan harus ditegakkan untuk mencegah adanya praktik penyelewengan dana publik terkait juga tidak berada di tempat.

Hal ini menambah tanda tanya besar mengenai legalitas dan pengawasan proyek yang tengah berlangsung tersebut. Kami dari pihak sosial kontrol masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai proyek tersebut. (Jamal/Adi)

Tinggalkan Balasan