PT. Andika Permata Sawit Lestari Tidak Hadir Dalam Sidang Perdana Yang di Pengadilan Negeri Rokan Hulu

Kabar Daerah18 Dilihat

Rokan Hulu, Intelmedia.co.id – Sidang pedana perkara No 203/Pdt/Sus-LH /2026 Prp pada hari kamis tanggal 20 agustus 2026 Dipengadilan negeri pasir pengaraian sebagai Penggugat Yayasan SInergi nusantara Abadi yang dihadiri oleh pengurusnya Nasril Darmansah sebagai wakil Sekretaris dan Reyhan amir tambunan sebagai Wakil ketua melawan.

PT Andika permata sawit lestari (APSL).yg beralamat Didesa Sontang Kec Bonai darussalam Kab Rokan Hulu Prov RIau, dan kami jg mengapresiasi atas kehadiran puluhan awak media di ruang persidangan cakra dalam agenda persidangan kelengkapan para pihak yang mana Tergugat dan Turut TergugatI, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan negeri pasir pengaraian, Dalam pokok perkara Gugatan lingkungan yang diduga PT andika permata sawit lestari menanam sawit melebihi batas HGU.

Kami Yayasan sinergi nusantara abadi meminta kepada pengadilan negeri pasir pengaraian yang dipimpin oleh hakim ketua bapak Amir Rizki Apriadi SH.MH dan hakim anggota dlm menangani proses hukum Gugatan nantinya PT Andika permata sawit lestari.

Jika terbukti melakukan kejahatan lingkungan kmi mhn kepada pengadilan negeri pasir pengaraian untuk menegakkan proses hukum yang seadil-adilnya tanpa tebang pilih, agar terwujudnya masyarakat indonesia yang adil dan makmur.

Dan mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28H, Gugatan yayasan ini bukan lah semata-mata untuk kepentingan pribadi Penggugat Yayasan sinergi nusantara abadi (SINTA) sebagai penggiat lingkungan hidup dan kehutanan melainkan untuk kepentingan publik khususnya masyarakat desa sontang dan masyarakat sekitarannya.

Kami sebagai Penggugat meminta kepada turut tergugat menteri lingkungan hidup Republik indonesia, Dinas lingkungan hidup kab rokan hulu dan pemerintah kab rokan hulu sebagai pihak pengawasan agar lebih memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dan lebih menegakkan aturan-aturan sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

adapun dasar gugatan kmi sebagai Penggugat Yayasan sinergi nusantara abadi adalah berdasarkan UUD No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UUD No 26 tahun 2007 tentang penggunaan lahan wajib sesuai rencana penataan ruang wilayah, UUD No 39 tahun 2014 tentang perkebunan yg melarang usaha perkebunan dikawasan yang bertentangan dengan tata ruang,UUD No 5 tahun 1960 tentang HGU hanya berlaku sesuai batas dan luas yg ditetapkan dan penguasaan di luar hak adalah tidak sah, Peraturan daerah kab rokan hulu No 1 tahun 2020 tentang larangan pengalihan fungsi zona penyangga ekologis untuk perkebunan kelapa sawit, PP No 22 tahun 2021 dan permen LHK No 5 tahun 2021 kewajiban untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan diseluruh wilayah tanpa terkecuali termasuk di lahan apl..

oleh sebab itu kami berharap kepada seluruh rekan-rekan media yang hadir dlm persidangan tersebut untuk mengawal perkara ini sampai selesai dan tuntas agar keputusan nanti nya tegak lurus demi kepentingan kita semua. (Tim)

Tinggalkan Balasan