Bupati Anton ST.mm beri kan tenggang waktu pada BPD yang rangkap Jabatan sebagai ASN ditunda sampai akhir Desember

Kabar Daerah11 Dilihat

Rokan Hulu, Intelmedia.co.id – Bupati Rokanhulu Anton ST.MM akhirnya menunda batas akhir pengunduran diri para anggota Badan Permusyawaratan desa(BPD) yang dinyatakan rangkap Jabatan sebagai ASN baik PNS maupun PPPK yang masih menjabat sebagai anggota BPD.

Demikian disampaikan Bupati Rohul saat audiensi dalam acara Silaturahmi antara Persatuan anggota BPD se Rohul dengan Bupati Rokanhulu Selasa (01-09-2026) di Aula lantai tiga Kantor Bupati Rokanhulu.

Hadir pada acara tersebut Bupati Rokanhulu Anton ST.MM, Asisten administrasi Pemerintahan,Kepala DPMPD Prasetio,Kabag Hukum,serta para Kepala BPD dari berbagai Desa,

Beberapa waktu yang lalu Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., mengeluarkan surat penegasan terkait larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan desa serta menghindari benturan kepentingan dan ketidakoptimalan kinerja.

Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut:
* Larangan Rangkap Jabatan: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai ASN (PNS & PPPK).
* Pendataan & Verifikasi: Camat dan Kepala Desa diminta melakukan pendataan serta verifikasi terhadap anggota BPD yang berstatus ASN di wilayahnya.
* Wajib Memilih: ASN yang terdaftar sebagai anggota BPD diinstruksikan untuk segera memilih salah satu jabatan.
* Batas Pengunduran Diri: Jika memilih tetap menjadi ASN, yang bersangkutan wajib mengajukan pengunduran diri dari anggota BPD di atas meterai paling lambat tanggal 11 September 2026.
* Batas Pelaporan: Hasil pendataan dan tindak lanjut wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala DPMPD Kabupaten Rokan Hulu paling lambat 21 September 2026.

Dalam acara Silaturahmi tersebut salah seorang Ketua BPD yang hadir menyampaikan masukan kepada Bupati Rohul mengingat tidak lama lagi atau tanggal 10 Desember 2026 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala desa serentak bahkan sebanyak 54 desa akan mengadakan pilihan,dimana untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkades tersebut adalah Anggota BPD.

Sementara anggota BPD di berbagai desa cukup banyak yang jadi PNS dan juga lolos PPPK,dan kalau mereka mundur dari BPD,akan berdampak kepada Pilkades serentak tersebut.

Untuk itu diminta kepada Bupati Rohul agar meninjau ulang kembali Batas Pelaporan: Hasil pendataan dan tindak lanjut wajib pelaporan paling lambat 21 September 2026 tersebut.

Menanggapi hal itu Bupati Rokanhulu Anton ST.MM,mengatakan menanggapi keluhan dan permintaan para anggota BPD perlu di tinjau ulang kambali untuk itu tindak lanjut wajib pelaporan yang di rencanakan tanggal 21 September ditunda sampai bulan Desember 2026 atau setelah Pilkades serentak. (Drjt)

Tinggalkan Balasan