Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Agresivitas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam mereduksi peredaran gelap narkotika lintas provinsi kembali membuahkan hasil. Melalui operasi penggerebekan taktis, tim opsnal berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (02/07/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita komoditas barang haram berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 67,57 gram, pasokan amunisi senjata api, serta satu pucuk airsoft gun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., memaparkan bahwa sirkulasi penindakan ini didasari atas laporan valid dari masyarakat sekitar yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Merespons informasi tersebut, tim opsnal melangsungkan penyelidikan intensif (surveillance) guna mengunci posisi target. Setelah indikator akurasi terpenuhi, petugas langsung bergerak mengeksekusi penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial B (47).
Dalam sirkulasi penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan ruang penyimpanan logistik peredaran yang cukup matang, meliputi:
-
Sediaan Narkotika: 18 paket sabu siap edar di dalam plastik klip bening.
-
Instrumen Pengemasan: 2 pak plastik klip bening kosong, plastik pembungkus ekstra, dan sendok takar modifikasi.
-
Kluster Senjata & Amunisi: 1 pucuk airsoft gun beserta 33 butir amunisi aktif (rincian: 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan 5 butir kaliber 7,62 mm).
-
Fasilitas Operasional: Tas komersial merek Condotti, dompet, 2 unit telepon genggam (alat transaksi), serta 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan sirkulasi interogasi awal, tersangka B mengakui secara hukum bahwa sediaan sabu tersebut adalah miliknya. Ia memaparkan bahwa barang haram tersebut disuplai oleh seorang bandar berinisial FZ yang posisinya terdeteksi berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Keterangan tersangka mengenai keterlibatan FZ sedang dikembangkan secara mendalam oleh tim penyidik melalui sirkulasi pelacakan digital guna memutus mata rantai jaringan pemasok utama antarpovinsi,” urai IPTU Dendy Gusrianto.
Guna melengkapi berkas formil perkara, tim medis kepolisian telah melangsungkan uji penapisan zat adiktif. Hasil tes urine terhadap tersangka B terkonfirmasi positif mengandung metamfetamina.
Atas temuan barang bukti dalam jumlah signifikan tersebut, penyidik menjerat tersangka B dengan regulasi hukum berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Manajemen Polres Rokan Hulu menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Bumi Negeri Seribu Suluk. Otoritas kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap konsisten memperkuat jaring informasi horizontal demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
(Drjt)

