Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Agenda ini merupakan wujud nyata komitmen korps Adhyaksa dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan ini mencakup penghancuran barang bukti dari total 111 perkara, dengan rincian kasus narkotika yang masih mendominasi profil kriminalitas di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kategori tindak pidana, antara lain:
-
Narkotika Jenis Sabu: 54 perkara dengan total berat bruto mencapai 473,73 gram.
-
Narkotika Jenis Ganja: 4 perkara dengan total berat 990,32 gram.
-
Pil Ekstasi: 4 perkara.
-
Orang dan Harta Benda (Oharda): 48 perkara yang mencakup berbagai alat kejahatan.
-
Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum): 8 perkara.v
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejari Rohul, Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.
“Langkah ini krusial untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti di gudang penyimpanan, khususnya untuk zat narkotika. Ini juga merupakan bentuk transparansi kami kepada publik bahwa setiap barang sitaan hasil kejahatan telah tuntas diproses secara hukum,” tegas Stefano Alexander.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pelarutan zat cair dan kristal, pemotongan senjata tajam menggunakan mesin gerinda, hingga pembakaran barang bukti kain dan alat lainnya agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Seluruh prosesi ini disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait, menunjukkan sinergitas antar-aparat penegak hukum di Rokan Hulu. Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi para pelaku kriminal bahwa Kejari Rohul tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
(Drjt)










