Camat Widasari Sidak Apotek obat Syirup Anak

Ragam Berita133 Dilihat

Indramayu, Intelmedia.co.id – Camat Widasari bersam a forkopimcam Kab. Indramayu didampingi Kepala Puskesmas Widasari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apotek yang berada diwilayahnya Selasa (24/10/2022). Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi apotek di wilayah Widasari yang menjual obat bentuk sirup, khususnya bagi anak-anak.

“Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes, di mana mengamanatkan bagi seluruh tenaga kesehatan tidak dianjurkan untuk memberikan resep kepada anak-anak berupa sirup. Juga bagi seluruh apotek dan toko obat diimbau untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup,” ungkap Camat Sidik Tri Hartono, AP, MSi.

Berdasarkan sidak tersebut, Camat Sidik tidak mendapati Kimia Farma sudah tidak lagi menjual obat bentuk sirup, baik yang terpajang di etalase ataupun dalam bentuk resep dokter. Pihak Kimia Farma mengaku segera menarik berbagai merek obat bentuk sirup.

Camat Sidik memastikan tidak ada lagi obat berbentuk sirup yang beredar di toko obat maupun apotik.

Lebih lanjut, Camat Sidik menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan pelarangan penjualan obat sirup untuk anak-anak akan berlanjut. Pihaknnya menegaskan akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes.

Camat berpesan agar tidak meresepkan obat bentuk sirup kepada anak-anak. Salah satu pengganti obat sirup bisa berupa puyer. Selain itu, Camat Sidik juga memberikan himbauan kepada masyarakat jika memiliki anak-anak yang sedang sakit agar tidak membeli obat bebas yang berbentuk sirup.

“Akan lebih baik apabila memeriksakan putra-putrinya kepada tenaga kesehatan yang disediakan oleh pemerintah ataupun di klinik-klinik yang sudah menjadi langganan keluarga bagi masing-masing masyarakat ,” terangnya.

Perlu diketahui, pemberhentian peredaran obat sirup untuk anak-anak ini dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah terhadap peningkatan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal sejak beberapa bulan terakhir.

Camat secara masif memberikan imbauan kepada seluruh Apotek maupun Klinik dan toko obat untuk sementara tidak melayani penjualan obat-obatan jenis sirup. Ini dilakukan setelah muncul pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak dan kejadian tersebut menjadi perhatian besar semua pihak tak terkecuali muspika kecamatan Widasari.

Pelaksanaan sidak ini sesuai Instruksi Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina Da’i Bachtiar, SH. MH. CRA., dengan landasan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR. 0105/III/3461/202,” ucapnya.

“Untuk sementara seluruh Apotek & Toko obat dilarang atau tidak diperbolehkan menjual obat dalam bentuk Sirup sampai dengan ada instruksi selanjutnya,” tambahnya.

Kegiatan sidak ini tampak tegas dijalankan oleh tim yang dipimpin Camat Widasari ini, beberapa apotik pun tak luput dari pemeriksaannya,

“Kami harapkan bahwa seluruh Apotek & Toko Obat dapat mematuhi instruksi Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina Da’i Bachtiar, dan surat edaran Kementerian Kesehatan RI untuk tidak menjual obat sirup sampai menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah,” kata Sidik.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua, agar lebih memperhatikan kondisi kesehatan anak-anaknya, serta segera bawa ke pusat layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan dokter apabila anaknya ada gejala sakit,” Pungkasnya.

(Idi. S)