Pemdes Warugede Diduga Abaikan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Ragam Berita227 Dilihat

Cirebon, Intelmedia.co.id

Pemerintah Desa Warugede Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon sedang ada pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya tidak diketahui oleh masyarakat setempat.

Informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek diduga siluman yang berada di Desa Warugede, Pekerjaan Berbentuk Rehab Rumah Dinas Bidan Desa, Pemdes Warugede melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya papan Proyek.

Untuk diketahui padahal Kewajiban suatu pekerjaan yang memakai Anggaran dari Negara wajib diketahui oleh Publik, namun pelaksanaannya dilapangan tidak sesuai aturan UU Republik Indonesia, diduga nantinya akan menimbulkan indikasi Korupsi.

Padahal Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Pemdes Warugede Diduga Abaikan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Saat Tim Media ingin Konfirmasi kepada Sumari Kepala Desa Warugede, Kuwu Sumari sedang tidak ada ditempat dan diwakilkan oleh Sekdes Warugede, Selasa (08/12/2020).

Sekdes Warugede menjelaskan bahwa pembangunan Rehab yang disamping balai desa itu Dana dari Bantuan Provinsi Jawa Barat.

Saat di tanyakan tentang pagunya Sekdes mengatakan itu dananya kurang lebih Rp 98 jutaan.

Pemdes Warugede seharusnya dalam pengalokasian dan penggunaan dana yang jumlahnya mencapai ratusan juta harus disampaikan secara transparan dan terbuka, agar masyarakat bisa mengetahui sekaligus ikut serta mengawasinya, transparansi dan keterbukaan itu sangat penting apalagi menyangkut Anggaran Pemerintah, diberi kelonggaran terkait anggaran jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan, ini uang negara, uang rakyat harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada.

(Agus)