PUPR Rohul Ungkap Penanganan Infrastruktur, 153 Jembatan Semi Permanen Jadi Perhatian

Kabar Daerah6 Dilihat

Rokan Hulu, Intelmedia.co.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus berupaya menjaga kualitas dan fungsi infrastruktur, khususnya jalan, jembatan serta pengelolaan sungai yang menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu, Zulfikri, ST, dalam Talk Show Surambi Nagori, Bupati Menyapa yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hulu, Selasa (15/9/2026).

Talk show tersebut mengangkat tema “Infrastruktur Berkualitas, Rokan Hulu Maju: Membangun Konektivitas, Menggerakkan Ekonomi, dan Meningkatkan Kesejahteraan.”

Dalam kesempatan itu, Zulfikri menjelaskan sejumlah persoalan dan langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur, mulai dari sungai, jembatan, pemeliharaan jalan hingga koordinasi terkait jalan provinsi.

Zulfikri mengatakan, Rokan Hulu memiliki tiga sungai besar, yakni Sungai Rokan Kiri, Sungai Batang Lubuh dan Sungai Sosa. Namun, kewenangan utama terhadap sungai-sungai tersebut berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS).

Menurutnya, apabila pemerintah daerah hendak melakukan kegiatan normalisasi sungai untuk mengantisipasi banjir, diperlukan koordinasi dan perizinan dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Memang sungai besar yang ada di Rokan Hulu itu ada tiga, Sungai Rokan Kiri, Sungai Batang Lubuh dan Sungai Sosa. Ini merupakan kewenangan BWS,” jelas Zulfikri.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan permohonan terkait kegiatan yang akan dilakukan di sungai tersebut. Nantinya, BWS akan memberikan rekomendasi teknis terhadap pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

“Intinya mereka siap memberikan izin agar kabupaten bisa melaksanakan normalisasi sungai. Namun material hasil normalisasi tersebut tidak boleh dipindahkan sembarangan,” katanya.

Zulfikri menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya dapat melakukan pengamanan terhadap infrastruktur yang berada di sekitar sungai, seperti jembatan maupun turap. Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan material dari dalam sungai tetap menjadi kewenangan BWS.

Selain persoalan sungai, Dinas PUPR Rohul juga masih menghadapi pekerjaan rumah terkait jembatan semi permanen yang tersebar di sejumlah ruas jalan kabupaten.

Zulfikri menyebutkan, masih terdapat sekitar 153 jembatan semi permanen yang perlu mendapatkan penanganan secara bertahap. Jembatan tersebut berada di sejumlah ruas jalan yang memiliki peranan penting bagi masyarakat, termasuk jalan dengan tingkat lalu lintas yang cukup tinggi.

“Masih ada sekitar 153 jembatan semi permanen. Ini merupakan jembatan yang vital di jalan-jalan kabupaten, yang traffic-nya cukup tinggi,” ungkapnya.

Salah satu langkah yang dilakukan PUPR adalah mengganti jembatan semi permanen dengan box culvert, terutama pada lokasi yang kondisi debit airnya memungkinkan.
Menurutnya, pembangunan box culvert dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Ada lokasi yang menggunakan satu lubang dan ada pula yang membutuhkan dua lubang.

Hingga saat ini, PUPR juga telah melaksanakan sekitar 36 titik penggantian jembatan menjadi box culvert.
Selain pembangunan dan penggantian jembatan, Dinas PUPR juga memiliki anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan sekitar Rp500 juta yang telah mulai dilaksanakan.

Pemeliharaan Jalan Jadi Prioritas
Untuk tahun 2026, Zulfikri mengatakan PUPR Rohul lebih banyak mengarahkan anggaran pada pemeliharaan jalan yang sudah ada agar tetap berfungsi dengan baik.

Ia menjelaskan, pemeliharaan jalan berbeda dengan pembangunan jalan baru karena kebutuhan anggarannya cukup besar apabila dilakukan pembangunan dari awal.

“Kalau untuk jalan, kita lebih cenderung ke pemeliharaan, bukan pembangunan jalan baru. Karena pemeliharaan jalan dengan pembangunan jalan itu cukup signifikan perbedaan nilai anggarannya,” jelasnya.

Untuk pemeliharaan jalan pada tahun 2026, PUPR Rohul mengalokasikan sekitar Rp15 miliar.

Dari sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD, masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan, di antaranya di wilayah Seminai dan Tambusai Bangun Jaya. Pekerjaan tersebut ditargetkan segera masuk tahap kontrak.

Selain APBD, Rohul juga mendapatkan dukungan anggaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sekitar Rp13 miliar, serta dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Anggaran tersebut diarahkan untuk menuntaskan pekerjaan yang sebelumnya belum selesai, termasuk ruas Sungai Salak–Margamulya serta ruas Pasir Intan–Padang Bulan.

Untuk meningkatkan konektivitas sekaligus mendukung aktivitas masyarakat dan ketahanan pangan, Pemkab Rohul juga telah mengusulkan sejumlah ruas jalan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.

Zulfikri menyebutkan, pihaknya sebelumnya mengusulkan tiga ruas dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Dari usulan tersebut, satu ruas disetujui dengan nilai kurang lebih Rp40 miliar.

Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur daerah, khususnya jalan yang menunjang konektivitas dan ketahanan pangan.

Portal Jalan untuk Melindungi Infrastruktur
Dalam pemeliharaan jalan, PUPR juga melakukan upaya pembatasan tonase pada ruas-ruas tertentu. Salah satunya dengan memasang portal pada jalan yang telah selesai diaspal.

Zulfikri mencontohkan ruas jalan di kawasan SKPC. Setelah dilakukan pengaspalan, PUPR memasang portal dengan ketinggian sekitar 2,70 hingga 2,75 meter.

Portal tersebut dibuat agar kendaraan dengan ukuran dan tonase tertentu tidak melintas sehingga umur jalan dapat lebih terjaga.
Namun, ia mengungkapkan adanya oknum yang merusak atau menumbangkan portal tersebut.

“Padahal masyarakat di desa setiap hari melewati jalan-jalan tersebut. Kalau kendaraan dengan tonase besar, seperti kendaraan empat sampai lima ton atau lebih, tentu tidak bisa melewati portal setinggi 2,75 meter,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan dan kesadaran bersama diperlukan agar infrastruktur yang sudah dibangun dan diperbaiki pemerintah dapat bertahan lebih lama.

Sementara terkait jalan provinsi yang mengalami kerusakan, Zulfikri menegaskan bahwa kewenangan pemeliharaan tetap berada pada pemerintah provinsi.
Meski demikian, PUPR Rohul tetap melakukan koordinasi apabila terdapat ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan cukup parah dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Salah satu contoh adalah ruas Dalu-Dalu–Bangun Jaya–Batang Kumuh yang kondisi jalannya sempat mengalami kerusakan cukup berat.

“Kita tetap berkoordinasi dengan provinsi. Untuk ruas Dalu-Dalu, Bangun Jaya, Batang Kumuh, karena kondisinya cukup parah, kita sudah berkoordinasi dengan provinsi,” kata Zulfikri.

PUPR Rohul juga berupaya mencari dukungan dari pihak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sejumlah perusahaan, termasuk SSL, telah ikut memberikan bantuan berupa material. Sementara pelaksanaan pekerjaannya dilakukan melalui koordinasi pemerintah daerah.

Tonase Kendaraan Menjadi Kewenangan Perhubungan
Terkait pengaturan tonase kendaraan yang melintas di jalan, Zulfikri menjelaskan bahwa PUPR bertanggung jawab terhadap aspek pemeliharaan jalan.

Sedangkan pengaturan mengenai tonase kendaraan merupakan ranah Dinas Perhubungan.

Dengan berbagai upaya tersebut, PUPR Rohul berharap infrastruktur yang telah dibangun dapat terus berfungsi secara optimal, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian dan perkebunan serta aktivitas perekonomian di berbagai wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Zulfikri menegaskan, keterbatasan anggaran membuat pembangunan infrastruktur harus dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan ruas jalan dan jembatan yang memiliki tingkat kebutuhan serta manfaat paling besar bagi masyarakat. (Drjt)

Tinggalkan Balasan