Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial G (30) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas (OKA) tanpa izin resmi, berhasil diringkus petugas di sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (23/2/2026) malam.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan di kalangan masyarakat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam kamar kosnya.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
-
Obat Keras: 306 butir Tramadol dan 215 butir Trihexyphenidyl (Trihex).
-
Tunai: Uang senilai Rp40.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
-
Lain-lain: Sebuah tas penyimpanan dan dua unit ponsel (handphone) yang digunakan untuk bertransaksi.
Pelaku G kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan payung hukum terbaru yang mengatur tentang kesehatan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan sanksi pidananya dalam UU RI No. 1 Tahun 2026,” tegas Kombes Pol. Imara Utama, Selasa (24/2/2026).
Polresta Cirebon menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungannya dapat melapor melalui:
-
Layanan Hotline: 110
-
Nomor Pengaduan: 08112497497
Kepolisian menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secepatnya guna memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga.
(Fjr)











