Empat Bulan Buron, Pembobol Rumah saat Salat Isya di Bangun Purba Diringkus Satreskrim Polres Rohul

Berita Polisi17 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menyudahi pelarian panjang seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pria berinisial RPS diringkus tanpa perlawanan setelah sempat buron selama empat bulan usai membobol sebuah rumah warga di Kecamatan Bangun Purba.

Penangkapan dipimpin oleh personel Unit I Satreskrim Polres Rokan Hulu di bawah komando Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Rabu (17/06/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut awalnya terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 malam. Tersangka RPS memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk melaksanakan ibadah salat Isya berjamaah di masjid terdekat.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat. Tersangka menyusup masuk dengan cara merusak plafon di area kamar mandi. Setelah berhasil masuk ke dalam ruang utama, RPS menggasak dua unit telepon genggam (smartphone) milik korban.

“Aksi kejahatan ini pertama kali disadari korban sesaat setelah pulang dari masjid. Korban mendapati jejak lumpur di dalam rumah, akses plafon kamar mandi yang jebol, serta pintu belakang dan terali besi yang sudah dalam kondisi terbuka. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp7 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Rohul,” urai AKP Tony Prawira, Minggu (21/06/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan taktis dan pelacakan digital selama berbulan-bulan, Tim Resmob Polres Rohul akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka yang terdeteksi kembali ke wilayah Desa Bangun Purba.

Tidak ingin buruannya lepas, petugas bergerak cepat melakukan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku pada Rabu dini hari. Dalam interogasi awal di lapangan, tersangka RPS tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah membobol rumah korban.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit kotak ponsel merek Samsung Galaxy A35 5G yang identik dengan barang jarahan milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RPS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani sirkulasi penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan di dalam rumah pada waktu malam hari.

AKP Tony Prawira menegaskan bahwa Polres Rohul berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas konvensional yang meresahkan ketenteraman masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar memperketat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat saat hendak meninggalkan rumah.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan