Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kepenuhan Hilir

Berita Polisi86 Dilihat

 Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total berat kotor 27,83 gram di Desa Kepenuhan Hilir, Sabtu (21/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Baru PT EMA.

Hasil Penggeledahan di TKP:

  • Narkotika: 26 paket sabu siap edar dalam plastik klip bening.

  • Peralatan: Dua pack plastik klip, satu sendok pipet plastik, dan satu kotak rokok hitam sebagai tempat penyimpanan.

  • Komunikasi: Satu unit ponsel Android merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka yang diamankan adalah M (56) dan S (62). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Meski hasil tes urine keduanya menunjukkan negatif metamfetamin, polisi tetap memproses hukum keduanya berdasarkan bukti fisik dan peran mereka sebagai pengedar.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai peran mereka sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas di atas mereka,” tegas IPTU Dendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan:

  1. Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  2. Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), sesuai penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan respons cepat Polres Rohul di bawah koordinasi Polda Riau dalam menjaga situasi Kamtibmas dari ancaman narkoba.