Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Komitmen jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kepenuhan sukses menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan meringkus seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar di sebuah gubuk areal perkebunan kelapa sawit, Kampung Baru, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Jumat (26/06/2026) malam.
Sirkulasi penindakan hukum ini berawal dari adanya laporan valid yang diterima unit intelijen Polsek Kepenuhan pada Jumat siang terkait tingginya frekuensi aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut. Merespons aduan warga, Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes, S.H., memimpin langsung tim taktis untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pengondisian lapangan (surveillance).
Berdasarkan hasil pemetaan data di lapangan, petugas mengunci target operasi yang merujuk pada seorang pria berinisial A. Tersangka diketahui kerap memanfaatkan sebuah gubuk di tengah rimbunnya kebun sawit milik masyarakat sebagai pos transaksi agar terhindar dari deteksi aparat.
Tepat pukul 20.00 WIB, tim melakukan pengepungan dan penyergapan kilat di titik koordinat sasaran. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tersangka A berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Di radius dekat posisi duduk pelaku, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu serta sejumlah uang tunai.
Tidak hanya mencokok pengedar utama, di lokasi yang sama petugas juga mengamankan seorang pria lain yang kedapatan bertindak sebagai pembeli. Berdasarkan pemeriksaan awal, sirkulasi transaksi jual beli tersebut diduga baru saja selesai dieksekusi sesaat sebelum tim buser melakukan penyergapan.
Dari hasil sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP), unit penyidik Polsek Kepenuhan menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian di persidangan, antara lain:
-
Narkotika: 1 plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,94 gram.
-
Finansial: Uang tunai senilai Rp400.000 (diduga kuat sebagai ekosistem hasil sirkulasi penjualan).
-
Instrumen Pendukung: 1 unit telepon genggam, alat isap sabu (bong), kaca pireks, serta 1 unit korek api modifikasi.
Pasca-penangkapan, tim medis kepolisian langsung melangsungkan uji skrining narkoba, di mana hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka utama A dinyatakan positif mengandung sediaan narkotika.
Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kepenuhan guna menjalani sirkulasi penyidikan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menekan ruang gerak mafia narkoba di Rokan Hulu dan meminta masyarakat untuk terus mengoptimalkan jalur koordinasi aduan demi menjaga kondusivitas Kamtibmas daerah.
(Drjt)

