Cirebon, intelmedia.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menajamkan taring penegakan hukum dalam memberantas berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Sepanjang sirkulasi periode Juni 2026, Polresta Cirebon sukses mengungkap total 9 kasus tindak pidana berbeda dan menjebloskan 10 tersangka ke sel tahanan.
Keberhasilan operasi penegakan hukum berskala makro tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, Senin (29/06/2026).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, merinci bahwa peta kriminalitas sepanjang bulan ini didominasi oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, yakni sebanyak 5 kasus dengan pencatatan 6 tersangka.
Guna menjamin transparansi publik, Kapolresta memaparkan rincian anatomi kasus curanmor yang berhasil dibongkar petugas:
-
Kecamatan Pabuaran (Kasus I): Penangkapan tersangka berinisial IA yang nekat membobol jendela rumah warga menggunakan obeng, menggasak sepeda motor, uang tunai Rp8 juta, serta menguras saldo ATM korban senilai Rp2,1 juta.
-
Kecamatan Pabuaran (Kasus II): Penangkapan dua tersangka berkomplot, MN dan MH, yang mencuri kunci kontak dari etalase saat pemilik warung pinggir jalan tertidur, lalu melarikan sepeda motor korban.
-
Kecamatan Greged (Kasus III): Penggagalan aksi tersangka DA oleh warga di area persawahan saat kepergok mendorong motor Honda Supra X 125 milik seorang petani.
-
Kecamatan Plered & Talun (Kasus IV & V): Pengungkapan dua kasus lama bermodus merusak kunci kontak dan memanfaatkan kelengahan pintu rumah yang tidak terkunci, masing-masing menjerat tersangka AP (Plered) dan LA (Talun).
“Seluruh tersangka dalam kluster curanmor ini kami jerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kombes Pol. Imara Utama secara lugas.
Selain kejahatan properti, Satreskrim Polresta Cirebon menindak tegas dua kasus kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Sumber. Tersangka pertama, SKT, diringkus di sebuah rumah kontrakan setelah tepergok merekam dua orang perempuan tetangganya yang sedang mandi secara diam-diam melalui celah ventilasi menggunakan kamera ponsel pintarnya.
Sementara tersangka kedua, RM, ditangkap akibat terbukti melakukan tindakan pelecehan fisik secara paksa di sebuah gang terhadap seorang perempuan yang sedang berjalan pulang.
“Untuk tersangka SKT, kami lapis dengan pasal-pasal di Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sedangkan untuk tersangka RM, kami jerat menggunakan Pasal 415 dan 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” urai Kapolresta.
Lini Satreskrim juga berhasil menuntaskan kasus penipuan berkedok penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Petugas menahan mantan pimpinan lembaga pelatihan kerja berinisial MS di Desa Pabuaran Lor. Tersangka MS terbukti menipu para korban dengan menjanjikan kontrak kerja di negara Turki dan menguras uang mereka melalui beberapa kuitansi fiktif.
Di tempat terpisah, petugas mengamankan tersangka AS atas dugaan kebiasaan membeli barang tanpa melunaskan pembayaran. Tersangka AS melakukan penipuan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bibit bawang di wilayah Pangenan dan Gebang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dalam memuluskan aksinya, pelaku memberikan jaminan dokumen palsu dan mengingkari surat kesepakatan cicilan utang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan domestik, menambah kunci ganda pada kendaraan, serta tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan instan ke luar negeri. Polresta Cirebon meminta warga aktif mengoptimalkan layanan Hotline Polri 110 jika mendeteksi adanya potensi atau menjadi korban tindak pidana guna menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Fjr)

