Satresnarkoba Polresta Cirebon Grebek Kontrakan Pengedar Sabu

Berita Polisi269 Dilihat

Cirebon,Intelmedia.co.id – Satresnarkoba grebek kontrakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon berikut barang buktinya pada 7 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB Ia diketahui berinisial NYD (38).

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka diamankan di kontrakannya  yang berada di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka NYD tertangkap tangan beserta barang bukti yang di amankan oleh satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bermula adanya laporan dari warga. Tersangka melakukan tindak pidana mengedarkan, menjual, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Danu.

Ia Juga mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan sabu-sabu dari tangan tersangka. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menyita 8,45 gram sabu-sabu.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.

“Akibat perilakunya, tersangka NYD dijerat Pasal 114 Ayat 2 Nomor 35 UUD RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tegas Kompol Danu Raditya Atmaja, SE. S.I.K, MH.

(Nuhman)