Polres Cimahi Polda Jabar Ungkap Kasus Penjualan PIL Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

Cimahi, Intelmedia.co.id

Jajaran Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos).

Dua perempuan yang menjadi penjual obat haram ini LY (31 thn) dan SA, (26 thn) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kabid Humas Polda Jabar pada saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

Polres Cimahi Polda Jabar Ungkap Kasus Penjualan PIL Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos
Polres Cimahi Polda Jabar Ungkap Kasus Penjualan PIL Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa para tersangka diketahui mengedarkan obat daftar G atau bersifat keras itu di wilayah Bandung Raya, Karena dijual via medsos, para tersangka juga pernah melakukan transaksi dengan konsumen yang berasal dari Jakarta, Bogor dan Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa akan dilakukan pengembangan dan insyallah akan terungkap lebih banyak lagi pelaku-pelaku kasus serupa, demi menyelamatkan kaum perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, para tersangka sudah menjual pil aborsi itu terhadap kurang lebih 300 konsumen, dan
menurut pengakuan para tersangka, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal telah dilakukan sejak 2017.

Aksi para tersangka akhirnya dapat diungkap, setelah jajaran Polres Cimahi Polda Jabar menerima sejumlah laporan penemuan janin bayi yang diduga merupakan korban aborsi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 pembersih setelah janin keluar, 18 penahan rasa nyeri, 2 buah HP, 1buah ATM, bukti TRF ke rekening Mandiri, uang cash 1,2 juta, 3 pack plastik klip obat biru, bukti pengiriman JNE, alat kontrasepsi, postingan iklan dI FB, 1 pak amplop putih kecil dan 1 unit mobil toyota Calya warna hitam D 1688 VBK.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenakan Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Herly)