Sat. Reskrim Polsek Lemahwungkuk Ungkap Pelaku Pencurian Gudang Prima PetShop

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id

Hasil kerja keras Sat. Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku Pencurian Gudang Prima PetShop tepatnya hari Selasa tanggal 18 agustus 2020 sekira pukul 08.30 wib.

Dasar penangkapan para pelaku atas Laporan Polisi Nomor : LP/28/B/VIII/2020/sek Lwk tanggal 12 agustus 2020 pelapor PG , Lk, Swasta , alamat Lemahwungkuk Kota Cirebon, Sabtu ( 22.08.2020).

Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, disela sela menerima team supervisi pemeriksaan administrasi awal dalam rangka penerimaan terpadu bintara Polri T.A 2020 panda Polda Jabar ” melalui kasubbag humas Polres ciko membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap para pelaku Pencurian Gudang Prima PetShop oleh Sat. Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota. Hal ini merupakan keberhasilan polres cirebon kota secara umum dan keseriusan kasat Reskrim selaku pembina fungsi reskrim juga Kapolsek lemahwungkuk dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) ” tandasnya.

” saat ini para pelaku berjumlah 2 (dua) orang inisial JP bin S dan inisial HS bin S, “, papar Kapolres cirebon kota melalui Iptu Ngatidja SH.MH.

Ditambahkan kapolsek Lemahwungkuk ” Kronologis penangkapan para tersangka, bermula dari korban PG melaporkan adanya Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu , 04 Maret 2020 , sekitar jam 11.30 WIB di gudang penyimpanan pakan hewan “PRIMA PETSHOP” Jl. Kasepuhan No.17A Kec. Kesepuhan Kel. Lemahwungkuk Kota Cirebon, dengan modus para pelaku telah mengambil sejumlah pakan hewan yang tersimpan di gudang penyimpanan tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik toko. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 233.466.000,- ( dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah ). Selanjutnya kapolsek dan sat reskrim melaksanakan anew, pulbaket dan serangkaian penyelidikan ” ujarnya.

Pada hari Selasa tanggal 18 agustus 2020 sekira pukul 08.30 wib anggota unit reskrim polsek lemahwungkuk melakukan lidik dan mendapati keberadaan pelaku inisial JP di desa luwung kec. Mundu. Selanjutnya dikembangkan sehingga dapat menangkap pelaku yang lainnya. Kemudian para pelaku di bawa ke polsek lemahwungkuk. ” tegas Iptu Muhyidin, SH.MH

Saat ini Barang Bukti masih dalam lidik oleh unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk.

Pasal yang dilanggar Pasal 363 jo 374 KUHPidana perkara pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

(Fifi/Humas)