Sat Reskrim Polres Ciko, Tangkap Lelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id – Ancaman hukuman penjara setidaknya 5 Tahun, menanti *DD* (Pelaku pembacokan), 17 th yang tercatat masih pelajar salah satu SMK di kota cirebon.  Pelaku *DD* ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban *AP*, Lk, 19 th, pelajar, Dengan cara membacok korbannya menggunakan celurit pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira Pkl.11.50 Wib di Jl. Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah). Hal ini terungkap dalam Konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH. SI.K, MH. Senin (31/01/2022). Jam 13.00 wib.

Dikatakan Fahri, ” Awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju Masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Lalu terlihat rombongan para pelaku dari Salah satu SMK Nasional yang hendak pulang melewati Jl. Tuparev. berjumlah 6 (enam) orang mengendarai 4 (empat) SPMT. Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku,” ujar Kapolres Ciko di dampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.I.K.

Lanjut Fahri, “Para terduga pelaku kemudian berhenti dan salah seorang a.n *DD* turun dari motor lalu mengacungkan celurit namun korban tetap mengejar para terduga pelaku, ketika korban mendekat terduga pelaku a.n *DD* membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban. Setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.I.k, MH.

Akibat dari perbuatan itu Korban mengalami luka sobek dibagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan). Sadar dan tidak dirawat.

Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar Pkl. 14.40 Wib 1 (satu) orang terduga pelaku a.n *DD* berhasil diamankan di Ds. Mertasinga Kab. Cirebon dengan barang bukti 1 (satu) unit SPMT jenis Yamaha Jupiter Z warna Hitam No. Pol. E-4903-IS (digunakan terduga pelaku saat kejadian), 1 (satu) buah Celurit, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Infinik warna Hitam.

Kepada pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Papar Kapolres ciko dalam konpresnya yang didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

(Zen/hms)