Sat Lantas Polres Cirebon Kota, Layani Pembuatan SIM D

Berita Polisi276 Dilihat

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id

Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi. Serta perlakuan hukum yang sama bagi warga negara. Yang meliputi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Demikian pula halnya di bidang lalu lintas, khususnya bagi penyandang Disabilitas akan diberikan Haknya untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi Khusus yaitu SIM D. Hal ini disampaikan Kasat lantas Polres Cirebon pada saat memberikan arahan pada para perwira lantas di ruang kerjanya, Kamis (11/03/2021).

“Hal ini sudah sesuai peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku 19 Februari 2021. Perpol tersebut menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2012. Dengan ditetapkannya Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka mulai saat ini penggolongan SIM menjadi sebelas,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K. MH. CPHR.

Masih kata Kasat Lantas Polres Ciko, mengatakan, “Golongan SIM di Indonesia terbagi menjadi empat, yakni SIM A, B, C, dan SIM D. Namun, penggolongannya terbagi menjadi sebelas. Yakni SIM A, A umum, SIM B I, B I umum, SIM B II, B II umum, SIM C, C I, C II, dan SIM D, SIM D I,” ujar Habibi.

Lanjut Habibi, “Untuk SIM D, diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Dan untuk SIM D I diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A,” jelasnya.

“Untuk ujian teori dan praktek SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktek menggunakan kendaraan sendiri (milik penyandang disabilitas tersebut) Karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas,” terang Perwira Akpol 2012 yang asli sulawesi ini.

Sejak tahun 2016 sampai dengan saat saat ini, menurut Habibi, pemohon pembuatan SIM D hanya ada tiga pemohon. Pada tahun 2016 hanya ada satu pemohon dan tahun 2019 ada dua pemohon. Tandas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K. MH. CPHR.

Tambah Kasubbag Humas Polres Ciko, “Untuk SIM A diperuntukan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan. Sedangkan SIM A umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang. SIM A ini diperuntukan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat maksimal 3.500 Kg,” terangnya.

Kemudian, “SIM B I untuk mobil penumpang dan barang perseorangan. SIM B I umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg,” jelas Iptu Ngatidja, SH.MH

SIM B II dan SIM B II umum, Iptu Ngatidja menjelaskan untuk mengendarai alat berat, kendaraan berat, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 KG. “Untuk SIM C digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di bawah 250 CC. SIM C I digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 250 CC dan maksimal 500 CC. Sedangkan SIM C II digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 500 CC,” tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.

(Fjr/hms)