Garut – Jajaran Personel Polsek Singajaya Polres Garut menggelar operasi yustisi inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rangka penegakan disiplin tentang penggunaan masker di Wilkum Polsek Singajaya, Sabtu (23/10/21).
Adapun lokasi dilaksanakan Ops Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 yaitu di depan kantor Kecamatan Singajaya Jalan Raya Surapati-Singajaya, Kecamatan Singajaya dan dilanjutkan Ops Mobile ke sepanjang jalan raya Surapati -Singajaya, Kecamatan Singajaya, Garut.
Kapolsek Singajaya Polres Garut AKP Sahono mengatakan, “Ya ini dalam rangka penegakan disiplin Prokes sesuai Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang penggunaan masker di wilayah hukum Polsek Singajaya. Kami lakukan juga operasi secara mobile di sepanjang jalan raya,” ungkapnya.
“Dalam giat ini dilakukan imbauan dan tindakan yakni imbauan 5 M. Kami juga melakukan teguran kepada pengguna jalan baik R2, R4 dan pejalan kaki yang melintas tidak memakai masker,” ujarnya.
“Sebagai wujud kepedulian kami tentang pencegahan penyebaran Covid-19, kami memberikan masker sebanyak 19 Buah, dan tindakan teguran lisan kepada 21 orang pengendara/pejalan kaki/warga yang tidak pakai masker,” jelasnya.
“Mudah-mudahan masyarakat mengerti dan tingkat kesadaran dalam hal protokol kesehatan semakin tinggi. Sehingga upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tercapai, khususnya di wilayah kecamatan Singajaya, umumnya Kabupaten Garut,” pungkas Kapolsek.
(Mar/Intelmedia.co.id)