Pelayanan Samsat Dan SIM Polres Ciko, Libur Selama Idul Fitri

Berita Polisi137 Dilihat

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id

Guna mendukung operasi ketupat Lodaya 2021 dan juga memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk melaksanakan perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H. Pelayanan Samsat dan juga SIM diliburkan mulai tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor : ST/959/V/YAN.1.1/2021 tanggal 28 Februari 2021.

Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH. S.I.K. MH., melalui Kasat Lantas menyampaikan, “ya benar bahwa pelayanan Samsat maupun SIM selama bulan Ramadan diliburkan. Dan akan dibuka kembali untuk melaksanakan pelayanan pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021. Hal ini juga merupakan pengumuman yang dikeluarkan oleh tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat tertanggal 04 Mei 2021 di Bandung yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. HENING WIDIATMOKO, MA., Direktur lalu lintas Polda Jawa Barat KOMBES POL. EDDY DJUNAEDI, S.I.K dan kepala cabang PT Jasa Raharja Persero Jawa Barat HENDRI AFRIZAL., SE, MM.,PIA, CfrA,” tegas AKP Habibi.

“Guna tetap memelihara kesadaran wajib pajak, dihimbau agar pembayaran PKB melalui non tunai dan e-samsat baik pada gerai ATM vintage dan PPOB pada aplikasi sipolin maupun Sambara. Kemudian bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa hari libur Idul Fitri dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17 sampai dengan 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan. Jika masyarakat tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang sesuai yang ditentukan maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K. M.H. CPHR. perwira akpol 2012 ini.

“Selanjutnya untuk para personil anggota Polri melaksanakan tugas pengamanan di pospam Ops ketupat Lodaya 2021 yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon kota,” tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH kasubbag humas Polres Cirebon kota.

(Fjr/hms)