Pekon Tiga Jaya Bagikan 190 Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah Kepada Warga

Lambar, Intelmedia.co.id -Surat hak kepemilikan tanah atau yang sering disebut sertifikat adalah sesuatu hal yang perlu dan mutlak bagi siapa saja yang mempunyai tanah.
Baik itu tanah berupa lahan perkebunan atau pun tanah perumahan atau bangunan,Dengan ada nya surat hak kepemilikan maka akan memperkuat kekuatan hukum tanah tersebut.

Untuk menangani masalah hak kepemilikan tanah tersebut pemerintah pusat dan daerah melalui Badan Pertanahan Nasional(BPN)terus mengusahakan hal tersebut melalui Proyek Nasional Operasi Agraria atau yang sering disebut dengan singkatan (PRONA)

Prona yang dilaksanakan oleh BPN ini dilakukan secara massal dan dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang ada,Salah satu nya adalah tanah lahan pertanian atau perumahan bangunan tersebut harus berada di luar zona kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional(TN),Dan jika tanah tersebut memenuhi kriteria maka BPN akan membuat serta membagikan sertifikat tanah tersebut secara massal.

Seperti kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pekon Tiga Jaya pada hari ini Rabu(12/01/2022)membagikan Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah kepada 190 penerima sertifikat,Acara pembagian sertifikat tersebut di adakan oleh Aparatur Pekon Tiga Jaya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional(BPN)Kabupaten Lampung Barat dan di hadiri oleh Camat Kecamatan Sekincau Ibu,Sri Handayani,Sh beserta Staf dan Jajaran

Dalam sambutan nya Camat Sekincau menyampaikan “Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat pekon tiga jaya yang menerima sertifikat yang hadir pada hari ini,dan kami memohon maaf bila ada keterlambatan dalam pembagian sertifikat di karenakan ada nya wabah covid 19 pada tahun 2020 dan 2021 kemarin”ucap nya.
Sebelum nya masyarakat Pekon Tiga Jaya terutama masyarakat pembuat dan penerima sertifikat ban yak yang mempertanyakan mengingat Program ini dilaksanakan pada tahun 2019 yang lalu.

Sementara itu Kasi Pemberdayaan Dan Penataan Badan Pertanahan Nasional Ibu,Ika menjelaskan”Kami memohon maaf jika ada keterlambatan dalam pembagian sertifikat dikarenakan ada nya wabah virus covid 19 sejak tahun 2020,dan saya meminta kepada masyarakat yang menerima sertifikat pada hari ini untuk menjaga nya dengan benar dan menaruh di tempat yang aman”tutup nya.

(Soel)